JAKARTA, RABU - Keberadaan polisi khusus (Polsus) lingkungan sangat mendesak karena kerusakan dan pencemaran sudah sangat parah. Setiap tahun terjadi bencana alam di mana-mana karena kualitas udara, air dan tanah yang kondisinya terus memburuk.
"Kalau ada polisi pariwisata, polisi kehutanan, dan polisi kereta api, kenapa tak ada polisi lingkungan yang tugasnya beri penyuluhan bahaya pencemaran, termasuk menindak secara hukum pelaku pencemaran baik industri maupun masyarakat," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, dalam pengukuhan Asosiasi Pengendali Pencemaran Lingkungan Indonesia (APPLI), di Savoy Homann Bandung, Rabu (10/12).
Wagub Jabar Dede Yusuf mengatakan, masalah lingkungan sudah sangat serius, maka dia mengusulkan ada polisi khusus lingkungan. Ke depan di Indonesia ada polisi khusus lingkungan (environmental police) yang mengawasi secara khusus dampak pencemaran. Aparat penegak hukum itu bisa unit khusus Polri atau di Satpol Pamong Praja di tiap daerah.
Menurut Dede, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hanya membuat regulasi dan himbauan sedangkan Pemda juga hanya bisa bikin peraturan. Sementara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kurang efektif. "Sehingga kehadiran polisi khusus yang menangani pencemaran sangat diperlukan dan mendesak," katanya.
Menurut mantan anggota DPR RI itu, untuk mengurangi kerusakan kualitas air, Pemprov Jabar akan segera mengeluarkan peraturan agar rumah harus menghadap sungai. Batas antara rumah/pabrik dan sungai juga harus di atas 15 meter. Diharapkan dengan menghadap sungai, masyarakat dan industri tidak akan buang sampah sembarangan.
Dijelaskan, secara kelembagaan, Jabar juga jadi percontohan nasional untuk program sertifikasi MPPA (Manajer Pengendali Pencemaran Air (MPPA) bagi para pemilik industri.
Adapun program tersebut didanai Jetro Jepang dan mendapat dukungan penuh KLH, Departemen Perindustrian, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Jabar juga provinsi pertama di Indonesia yang memiliki APPLI.
Johnson Simanjuntak
Sumber : Persda Network
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/10/22005275/polsus.lingkungan.mendesak.dibentuk.
Menurut Dede, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hanya membuat regulasi dan himbauan sedangkan Pemda juga hanya bisa bikin peraturan. Sementara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kurang efektif. "Sehingga kehadiran polisi khusus yang menangani pencemaran sangat diperlukan dan mendesak," katanya.
Menurut mantan anggota DPR RI itu, untuk mengurangi kerusakan kualitas air, Pemprov Jabar akan segera mengeluarkan peraturan agar rumah harus menghadap sungai. Batas antara rumah/pabrik dan sungai juga harus di atas 15 meter. Diharapkan dengan menghadap sungai, masyarakat dan industri tidak akan buang sampah sembarangan.
Dijelaskan, secara kelembagaan, Jabar juga jadi percontohan nasional untuk program sertifikasi MPPA (Manajer Pengendali Pencemaran Air (MPPA) bagi para pemilik industri.
Adapun program tersebut didanai Jetro Jepang dan mendapat dukungan penuh KLH, Departemen Perindustrian, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Jabar juga provinsi pertama di Indonesia yang memiliki APPLI.
Johnson Simanjuntak
Sumber : Persda Network
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/10/22005275/polsus.lingkungan.mendesak.dibentuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar