ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA ALUMNI SEKOLAH TINGGI TEKNIK LINGKUNGAN
YAYASAN LINGKUNGAN HIDUP
YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar Keluarga Alumni STTL “YLH” yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah mereka sebagaimana termaksud dalam pasal 7 Anggaran Dasar Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Pendftaran anggota biasa dan keterhormatan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Keluarga Alumni STTL “YLH”.
3. Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui Keluarga Alumni STTL Cabang, dan formulir pendaftaran akan kirimkan langsung dari Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang kepada Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”. Dalam hal terakhir, Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang memperoleh salinannya/tembusannya.
4. Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” akan mengirimkan surat penerimaan atau penolakan untuk menjadi anggota, selambat-lambatnya (satu) bulan setelah formulir tersebut diterima oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH”. Apabila jangka waktu di atas terlampaui permohonan menjadi anggota dianggap diterima.
5. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.
Pasal 3
Setiap anggota wajib untuk :
1. Menjunjung tinggi asas, tujuan dan nama Keluarga Alumni STTL “YLH”;
2. Memberi saran dan ikut serta mengembangkan Keluarga Alumni STTL “YLH”;
3. Mentaati dan melaksanakan segala keputusan Keluarga Alumni STTL “YLH”;
4. Membayar iuran anggota Keluarga Alumni STTL “YLH”.
Pasal 4
1. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara dan hak untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.
2. Setiap anggota kehormatan warga Negara Indonesia mempunyai hak bicara dan hak untuk dipilih sebagai Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH”, tetapi tidak mempunyai hak suara.
3. Setiap anggota kehormatan warga Negara bukan Indonesia mempunyai hak bicara, tetapi tidak berhak dipilih menjadi Pengurus, dan tidak mempunyai hak suara.
Pasal 5
Keanggotaan berhenti bila :
1.Atas permintaannya sendiri secara tertulis;
2.Meninggal dunia;
3.Atas Keputusan Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”
Pasal 6
1. Dewan Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat memutuskan pemberhentian anggota atas alasan-alasan sebagai berikut:
a. Karena tindakan atas sikap yang merugikan kepentingan Negara;
b. Karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Keluarga Alumni STTL “YLH”;
c. Karena tindakan yang merugikan Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Keputusan pemberhentian anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” diambil setelah diberi peringatan dan mendengar pembelaan dari anggota yang bersangkutan.
3. Anggota yang sudah berhenti dapat direhabilitasi kembali.
BAB III
KONGRES
Pasal 7
1. Kongres diadakan 1 ( satu) kali dalam 3 tahun dan diikuti oleh anggota Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” akan menentukan waktu dan agenda Kongres dan mencantumkan dalam undangan kepada seluruh anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanakan Kongres.
3. 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Kongres, Ketua Umum Keluarga Alumni STTL “YLH” membentuk Panitia Pelaksanaan Kongres yang bertugas mengatur penyelenggaraan Kongres.
Pasal 8
1. Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh 1/2 ( satu per dua) dari jumlah anggota, apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, Kongres akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Kongres dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
2. Setiap Keputusan dalam Kongres diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara musyawarah menemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
Pasal 9
PEMILIHAN KETUA UMUM
1. Ketua Umum Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali. Kongres untuk memilih Ketua Umum periode berikutnya akan dipimpin oleh Ketua Umum Keluarga Alumni STTL “YLH” periode berjalan.
2. Setiap anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat mengajukan calon Ketua Umum yang didukung sekurang-kurangnya 5 DPC, kepada Panitia Pelaksanaan Kongres selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Kongres.
3. Setiap calon yang terpilih pada Kongres tersebut, akan mendapat kesempatan berbicara dalam Kongres untuk mengemukakan rancangan program kerja masing-masing.
4. Keputusan Kongres dalam memilih Ketua Umum diambil berdasarkan suara terbanyak, dari seluruh anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih.
BAB IV
PIMPINAN KELUARGA ALUMNI STTL “YLH”
Pasal 10
1. Pimpinan Keluarga Alumni STTL “YLH” terdiri dari :
a. Dewan Penasehat;
b. Pengurus.
2. Dewan Penasehat terdiri dari :
a. Dewan Penasehat Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” ;
b. Dewan Penasehat Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”;
3. Pengurus terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”;
b. Dewan Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”;
Pasal 11
DEWAN PENASEHAT
1. Dewan Penasehat terdiri dari seorang Ketua, dan sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang anggota. Masa Jabatan Dewan Penasehat adalah 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
2. Dewan Penasehat Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” dipilih oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH”, sedangkan Dewan Penasehat Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang dipilih oleh Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”.
3. Ketua STTL “YLH” secara ex-officio menjadi salah satu anggota Dewan Penasehat Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.
Pasal 12
Tugas pokok Dewan Penasehat adalah memberikan petunjuk dan saran yang dipandang perlu kepada Pengurus tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam pelaksanaan program dan kegiatan Keluarga Alumni STTL “YLH” untuk pencapaian tujuan Keluarga Alumni STTL “YLH” sesuai Anggaran Dasar.
Pasal 13
1. Dewan Penasehat mengadakan rapat atau pertemuan sesuai dengan kebutuhan Dewan Penasehat.
2. Rapat Dewan Penasehat akan dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat atau oleh salah seorang anggota dalam hal Ketua berhalangan hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Dewan Penasehat. Apabila jumlah yang hadir tidak mancapai quorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 ( satu) jam dan setelah itu dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
3. Keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
Pasal 14
PENGURUS
1. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Kongres, Ketua Umum terpilih harus sudah lengkapi Kepengurusan dan memberitahukan secara resmi kepada DPC Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Masa Jabatan Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 15
Tugas pokok Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kongres dan program-program Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Menyusun dan melaksanakan program kerja Keluarga Alumni STTL “YLH” dalam periode kepengurusannya.
3. Memberikan laporan secara berkala kepada anggota dan kepada Dewan Penasehat melalui Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang.
4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama dengan instansi dan atau badan lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan program dan pencapaian tujuan Keluarga Alumni STTL “YLH”.
Pasal 16
1. Rapat Pengurus Harian dan Pengurus Inti akan dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua lainnya dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Pengurus jumlah yang hadir tidak mancapai quorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah.
2. Keputusan rapat adalah dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
BAB V
CABANG
Pasal 17
1. Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat mendirikan cabang-cabang di setiap propinsi di seluruh Indonesia dan di luar Negeri apabila dianggap perlu.
2. Di setiap propinsi hanya ada satu Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang yang tempat kedudukannya ditentukan oleh rapat anggota.
3. Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang serta disahkan oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.
4. Masa jabatan Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” adalah 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 18
1. Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” akan mengadakan rapat umum anggota Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” akan mengundang seluruh anggota yang ada dalam lingkungan kewenangannya, anggota kehormatan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal penyelenggaraan rapat.
3. Rapat akan dipimpin oleh Ketua Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” dan Sekretaris Keluarga Alumni STTL “YLH” apabila yang bersangkutan berhalangan pimpinan rapat dipilih dari mereka yang hadir.
4. Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per dua jumlah anggota, termasuk anggota yang mewakilkan kehadirannya kepada anggota lainnya dengan surat kuasa. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) Jam, dan setelah itu rapat akan tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
5. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir, termasuk suara anggota yang mewakilkan haknya kepada anggota yang lainnya dengan surat kuasa.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 19
1. Setiap anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” wajib membayar iuran awal yang hanya dibayar satu kali dan uang iuran tahunan anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.
2. Setiap anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” menyerahkan langsung uang iuran anggota kepada Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”, atau melalui Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”.
3. Alokasi iuran anggota untuk Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” ditetapkan oleh Pengurus Pusat setelah musyawarah dengan DPC.
Pasal 20
1. Pengunaan dan tatacara pencatatan keuangan diatur dan ditentukan oleh Pengurus dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL kepada Kongres dan oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang kepada Rapat Anggota dan Pengurus Pusat.
2. Laporan keuangan Pengurus Keluarga Alumni STTL akan diperiksa oleh Akuntan Publik secara berkala setiap tahun bila diperlukan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Penasehat.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 31 Mei 2003
Wahana Silaturahmi, curhat, belajar, tukar informasi, lowongan pekerjaan, peluang bisnis, dll
Tampilkan postingan dengan label AD ART KASTTL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AD ART KASTTL. Tampilkan semua postingan
Selasa, 09 Oktober 2007
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
KELUARGA ALUMNI SEKOLAH TINGGI TEKNIK LINGKUNGAN
YAYASAN LINGKUNGAN HIDUP
YOGYAKARTA
KELUARGA ALUMNI SEKOLAH TINGGI TEKNIK LINGKUNGAN
YAYASAN LINGKUNGAN HIDUP
YOGYAKARTA
MUKADIMAH
Bahwasannya bagi kemajuan kebudayaan umat manusia pada umumnya dan kemajuan masyakarat Indonesia pada khususnya harus diusahakan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta harus dilaksanakan modernisasi tanpa meninggalkan kepribadian bangsa, dengan secara cerdas, dewasa serta jujur dalam satu program Pembangunan Nasional yang berwawasan lingkungan.
Bahwa Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya adalah suatu usaha pembaharuan yang berlanjut dan berkesinambungan.
Bahwasanya Pembangunan Nasional tersebut meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dalam pelaksanaanya memerlukan partisipasi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwasanya suatu perguruan tinggi beserta para alumni harus terpanggil untuk menjadi pelopor kemajuan kebudayaan manusia pada umumnya, pembangunan nasional serta kemajuan masyarakat Indonesia pada khususnya untuk menuju kehidupan adil, makmur, sejahtera, dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa.
Bahwasannya keluarga alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” Yogyakarta menyadari tanggung jawabnya sebagai makhluk sosial dan pemeran dalam proses pembangunan nasional tersebut, bertekad bulat untuk menyumbangkan dharma baktinya dengan cara mengamalkan pengetahuan dan pengalamannya dalam wujud pemikiran, saran-saran, langkah-langkah dan kegiatan-kegiatan di dalam suatu wadah kebersamaan dan kekeluargaan yang melembaga.
Maka dengan rakhmat Allah Yang Maha Esa dibentuklah satu organisasi dengan nama Keluarga Alumni STTL “YLH” Yogyakarta dengan maksud untuk menghimpun seluruh alumni STTL “YLH” sebagai wadah dan sarana penggalangan kesatuan dan persatuan para alumni STTL “YLH” guna melaksanakan tanggung jawab yang luhur itu, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH”,
Nama
Nama organisasi ini adalah Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH”,
disingkat dengan KA-STTL “YLH”.
Pasal 2
Waktu
Keluarga alumni STTL “YLH” didirikan di Yogyakarta pada tanggal 19 November 1989 (Sembilan belas November seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Waktu
Keluarga alumni STTL “YLH” didirikan di Yogyakarta pada tanggal 19 November 1989 (Sembilan belas November seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Keluarga Alumni STTL “YLH” berkedudukan di Yogyakarta.
Tempat Kedudukan
Keluarga Alumni STTL “YLH” berkedudukan di Yogyakarta.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas Keluarga Alumni STTL “YLH” berasaskan Pancasila
Pasal 5
Tujuan Keluarga Alumni STTL “YLH” bertujuan untuk :
1. Turut serta dan berperan aktif dalam Pembangunan Nasional yang berwawasan lingkungan;
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta meningkatkan hasil guna dan daya guna kemampuannya dengan cara mengamalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya;
3. Membina watak, dan kepribadian untuk memelihara kesatuan dan persatuan, mewujudkan kerjasama yang bulat di kalangan para alumni STTL “YLH” serta segenab civitas akademika.
4. Memelihara serta menjunjung tinggi nama Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” sebagai Almamater.
1. Turut serta dan berperan aktif dalam Pembangunan Nasional yang berwawasan lingkungan;
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta meningkatkan hasil guna dan daya guna kemampuannya dengan cara mengamalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya;
3. Membina watak, dan kepribadian untuk memelihara kesatuan dan persatuan, mewujudkan kerjasama yang bulat di kalangan para alumni STTL “YLH” serta segenab civitas akademika.
4. Memelihara serta menjunjung tinggi nama Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” sebagai Almamater.
BAB III
USAHA
Pasal 6
Pasal 6
Dalam mewujudkan tujuan tersebut Keluarga Alumni STTL “YLH” akan melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Menyampaikan saran dan pemikiran untuk mengembangkan STTL “YLH” guna menunjang pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan;
2. Mempelajari, meneliti, memajukan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia;
3. Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung jawab sosial para alumni STTL “YLH”;
4. Menyelenggarakan dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga / instansi yang sesuai tujuannya di dalam maupun di luar negeri;
5. Melakukan usaha-usaha lain yang sah untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi
1. Menyampaikan saran dan pemikiran untuk mengembangkan STTL “YLH” guna menunjang pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan;
2. Mempelajari, meneliti, memajukan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia;
3. Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung jawab sosial para alumni STTL “YLH”;
4. Menyelenggarakan dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga / instansi yang sesuai tujuannya di dalam maupun di luar negeri;
5. Melakukan usaha-usaha lain yang sah untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Pasal 7
Anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” terdiri dari :
1. Anggota Biasa;
2. Anggota Kehormatan.
Pasal 8
Tercatat sebagai Anggota Biasa Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah para alumni yang pernah menamatkan satu jenjang formal dari, atau terdaftar secara sah sebagai lulusan dari, atau yang mendapat gelar kesarjanaan dari Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” Yogyakarta.
Pasal 9
Anggota Kehormatan adalah Warga negara Indonesia, warga negara bukan Indonesia yang berjasa dalam membangun Almamater Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” dan berjasa pada Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” dan disetujui oleh Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH”.
Pasal 8
Tercatat sebagai Anggota Biasa Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah para alumni yang pernah menamatkan satu jenjang formal dari, atau terdaftar secara sah sebagai lulusan dari, atau yang mendapat gelar kesarjanaan dari Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” Yogyakarta.
Pasal 9
Anggota Kehormatan adalah Warga negara Indonesia, warga negara bukan Indonesia yang berjasa dalam membangun Almamater Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” dan berjasa pada Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” dan disetujui oleh Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH”.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
Pasal 10
Keluarga Alumni STTL “YLH” mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut :
1.Kongres;
2.Dewan Penasehat;
3.Dewan Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH”;
4.Dewan Pengurus Cabang Keluarga Alumni STTL “YLH”;
5.Rapat Kerja (RAKER).
Pasal 11
KONGRES
1.KONGRES merupakan badan musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2.Dalam hal-hal khusus Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat mengadakan KONGRES LUAR BIASA apabila :
a.Diminta oleh 50 % DPC
b.Diminta oleh KA STTL “YLH” setelah bermusyawarah dengan DPC. yang mempunyai kewenangan sama dengan KONGRES.
Pasal 12
DEWAN PENASEHAT
1.Dewan Penasehat bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan,saran dan atau nasihat kepada Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL.
2.Dewan Penasehat diangkat oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL .
3.Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari seorangKetua Dewan merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
Pasal 13
DEWAN PENGURUS PUSAT
1.Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh Kongres.
2. Ketua Umum menyusun Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
3.Pengurus harian terdiri dari Ketua-ketua, 1 (satu) orangSekretaris Jenderal dan 1 (satu) orang Bendahara Umum sebanyak-banyaknya terdiri dari 8 (delapan) orang anggota. Pengurus Inti terdiri dari Pengurus Harian dan Ketua-ketua Departemen sebanyak-banyaknya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang anggota.
4.Pengurus Keluarga Alumni STTL bertugas melaksanakan keputusan yang ditetapkan Kongres serta menyusun rencana kerja organisasi serta memberikan laporan kegiatan dan perkembangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Kongres.
5.Apabila Ketua Umum berhalangan untuk jangka waktu tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa abatannya, Keluarga Alumni STTL akan diganti dengan ketua pengurus harian sampai masa kepengurusan berakhir.
Pasal 14
DEWAN PENGURUS CABANG
1.Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang merupakan pelaksana organisasi ditingkat Cabang, dipimpin oleh seorang Ketua Keluarga Alumni STTL Cabang yang dipilih oleh rapat anggota Cabang dan disahkan oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL.
2.Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, 1 (satu) Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara.
3.Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang bertugas melaksanakan program-program Keluarga Alumni STTL ditingkat Cabang.
4.Apabila Ketua Keluarga Alumni STTL Cabang berhalangan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, Keluarga Alumni STTL Cabang akan dipimpin oleh seorang Ketua lainnya.
Pasal 15
RAKER
1.Pengurus Keluarga Alumni STTL berkewajiban mengadakan RAKER sekurangnya sekali dalam setahun.
2.Peserta RAKER terdiri dari Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL dan wakil Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang
3.RAKER membahas, menampung dan mengevaluasi program kerja Keluarga Alumni STTL.
Pasal 16
Kelengkapan organisasi dapat diadakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan organisasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus yang dibuat oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
Pasal 17
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
3. Usaha dan penerimaan lain yang sah.
BAB VII
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang Keluarga Alumni STTL didasarkan pada lambang STTL.
BAB VIII
Pasal 18
Lambang Keluarga Alumni STTL didasarkan pada lambang STTL.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan keputusan KONGRES atau KONGRES LUAR BIASA.
Pasal 19
Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan keputusan KONGRES atau KONGRES LUAR BIASA.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran organisasi Keluarga Alumni STTL hanya dapat dilakukan oleh keputusan KONGRES yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 20
Pembubaran organisasi Keluarga Alumni STTL hanya dapat dilakukan oleh keputusan KONGRES yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau peraturan Keluarga Alumni STTL.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau peraturan Keluarga Alumni STTL.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 31 Mei 2003
Label:
AD ART KASTTL
Langganan:
Postingan (Atom)