Tampilkan postingan dengan label AMDAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AMDAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Maret 2010

PerMENLH No.7 Tahun 2010


PerMENLH 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, merupakan PerMENLH pengganti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai dampak Lingkungan.

Minggu, 07 Maret 2010

Amdal Vs Sanksi Bisnis



Mulai tahun 2010 kita berharap penerapan sanksi lingkungan akan semakin tegas. Hal ini tecermin pada 19 pasal tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Sebelumnya pada UU No 23/1887, hanya ada 3 pasal soal amdal.
Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau environmental impact assessment (EIA) awalnya diintroduksi di Amerika Serikat (1969) melalui National Environmental Policy Act. UNEP (1972) mengadopsi EIA. Lalu, OECD memublikasi Guidelines for EIA (1979), dan Masyarakat Eropa (1985) mengeluarkan Directive on EIA. Bank Dunia (1989) diikuti Bank Pembangunan Asia dan Bank Pembangunan Afrika pun mengharuskan EIA. Penegasan EIA sebagai instrumen pengelolaan lingkungan dikuatkan pada Principle 17 Rio Declaration pada tahun 1992.
Implementasi terbatas
Amdal di Indonesia diperkenalkan pada UU No 4/1982 tentang Lingkungan Hidup, penjabarannya melalui PP No 29/1986. Pada periode ini, implementasinya masih terbatas, hanya dikenal amdal proyek tunggal. Pendekatannya sektoral dengan 16 komisi amdal pusat. PP No 51/1993 mengintroduksi amdal terpadu, kawasan, dan regional; serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) untuk kegiatan yang tidak berdampak negatif penting.
Pengembangan selanjutnya ada pada PP No 27/1999. Redesentralisasi dengan dibentuknya sekitar 119 komisi amdal kabupaten/kota dan sentralisasi dengan hanya ada satu komisi amdal pusat di Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Untuk membuat amdal ditetapkan, harus ada pelibatan masyarakat dan keterbukaan informasi amdal (Keputusan Bapedal No 8/2000).

Sabtu, 06 Maret 2010

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN (IMPLEMENTASI UU NO. 32/2009)


Jakarta, 3 Maret 2010. Pada kesempatan Pertemuan Nasional Persiapan Implementasi UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Perencanaan pembangunan yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS. Menegaskan, “penataan ruang harus harmonis dengan upaya pelestarian lingkungan hidup. Dengan begitu ruang dimana kita berada didalamnya, akan memberikan kesejahteraan yang hakiki. Hal ini tentu harus melalui perencanaan dan penerapan yang sistematis dan komprehensif serta selalu melibatkan masyarakat”.

Kamis, 12 November 2009

HASIL RAKERNAS AMDAL 2009 Di Manado, 15-17 Juli 2009


PENYELENGGARAAN :
  • Peserta dihadiri seluruh stakehoder AMDAL yang terdiri dari wakil BLH Provinsi, BLH/kantor Kab/Kota, Pemrakarsa, BKPSL, konsultan penyusun dan LSM. Jumlah peserta 400 – 450 orang
  • Penyelenggaraan à selama 3 hari dari 15-17 Juli 2009 di Manado

SISTEM STANDARISASI DAN REGISTRASI KOMPETENSI PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL


Jum'at 6 Pebruari 2009 bertempat di kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan pada November 2008. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 11 November 2009.