Jum'at 6 Pebruari 2009 bertempat di kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan pada November 2008. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 11 November 2009.
Dari sisi kebijakan pengembangan kapasitas dan profesionalisme, peraturan ini merupakan tindak lanjut pengaturan yang lebih spesifik dibidang lingkungan sesuai dengan PERMENLH No. 06 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standarisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan. Kebijakan umum KLH yang tertuang dalam Permenlh No. 06/2006 adalah pengembangan kapasitas dan kompetensi para pelaku pengelolaan lingkungan hidup dalam kerangka kebijakan peningkatan akuntabilitas dan mutu jasa bidang pengelolaan lingkungan. Arah pengembangan dituju pada 3 (tiga) pihak 'pelaku' yang berperan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu: Pemerintah, industri dan pihak profesional (penyedia jasa bidang lingkungan).
Bagi pihak pemerintah, KLH telah mengembangkan sistem standarisasi kompetensi bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) baik PPLH pusat maupun PPLH daerah. Bagi pihak industri, KLH bersama dengan Departemen Perindustrian dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat (sebagai pioner) mengembangkan dan menerapkan sistem standarisasi kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Lingkungan, yaitu untuk bidang pengendalian pencemaran air dan pengendalian pencemaran udara.
Sedangkan bagi pihak profesional, KLH telah menetapkan 2 PERMENLH, yaitu untuk bengkel dan teknisi jasa retrofit dan recycle pada sistem refrigerasi yang diatur melalui PERMENLH No. 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi dan PERMENLH No. 11 Tahun 2008 yang mengatur kompetensi profesional penyusun dokumen AMDAL.
Dari sisi kebijakan standarisasi Amdal, sasaran peningkatan kompetensi ditujukan untuk 3 pihak dalam pelaksanaan sistem Amdal, yaitu komisi penilai, penyusun dan diklat Amdal. Untuk penyusun diberlakukan sistem standarisasi dan registrasi kompetensi. Untuk diklat Amdal diberlakukan sistem registrasi kompetensi sedangkan untuk komisi penilai akan diberlakukan sistem lisensi untuk menilai dokumen Amdal.
Secara ringkas, substansi pengaturan dalam PERMENLH No. 11 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
A. Standar kompetensi personil penyusun dokumen AMDAL.
B. Persyaratan kompetensi lembaga penyedia jasa/konsultan penyusun dokumen AMDAL.
C. Sertifikasi kompetensi bagi personil penyusun dokumen AMDAL.
D. Registrasi kompetensi bagi lembaga jasa penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL [konsultan AMDAL].
E. Registrasi kompetensi bagi lembaga penyelenggara pelatihan penyusunan dokumen AMDAL [diktat penyusunan AMDAL].
Untuk pengaturan lebih rinci dapat dilihat di PERMENLH No. 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (peraturan dan informasi persiapan penerapan peraturan tersebut dapat di unduh di website http://kompetensilingkunga
sumber: www.menlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar