Jakarta, Kompas -
Deputi I Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Roosita mengakui, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sempat dipertanyakan. ”Yang mempertanyakan mulai dari instansi pemerintah pemberi izin lainnya sampai kalangan usaha. Mereka takut izin lingkungan memperumit proses perizinan,” kata Hermien di Jakarta, Senin (12/4).
Hermien menyatakan, ”Izin itu justru memberikan kepastian hukum bagi pengusaha bahwa sejak awal mereka telah memenuhi semua ketentuan di bidang lingkungan hidup,” katanya.
Izin lingkungan yang termuat dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggabungkan proses pengurusan keputusan kelayakan lingkungan hidup, izin pembuangan limbah cair, dan izin limbah bahan beracun berbahaya (B3).