Tampilkan postingan dengan label Informasi Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Maret 2010

BUKA INFORMASI LINGKUNGAN UNTUK HINDARI BENCANA


Ratusan jiwa melayang saat terjadi tragedi Situ Gintung beberapa tahun silam. 
Ini disebabkan oleh minimnya akses informasi lingkungan bagi masyarakat setempat


UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mulai 30 April mendatang, semua badan publik wajib membuka akses informasi kepada publik. Ini adalah amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya: UU-KIP) yang mulai berlaku tanggal 30 April 2010. Pemberlakukan UU-KIP tersebut tentu menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Baik bagi badan-badan publik sebagai sumber informasi maupun bagi publik selaku pengguna informasi.