Sabtu, 27 Maret 2010

PerMENLH No.7 Tahun 2010


PerMENLH 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, merupakan PerMENLH pengganti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai dampak Lingkungan.

PerMENLH No. 07 Tahun 2010 telah mengalami penyesuaian dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 122. Dengan demikian, ketentuan dalam PerMENLH Nomor 11 Tahun 2008 berubah menjadi:
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 Oktober 2010;
  1. setiap penyusun Amdal memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; 
  2. setiap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal memiliki registrasi kompetensi; dan 
  3. setiap LPK Amdal memiliki registrasi kompetensi.
PerMENLH tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan kewajiban LPK AMDAL diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 178 tahun 2004 tentang Kurikulum Penyusunan, Penilaian dan Pedoman Serta Kriteria Penyelenggaraan Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
File PerMENLH No. 07 Tahun 2010 dapat diunduh di http://kompetensilingkungan.menlh.go.id

Tidak ada komentar: