Mulai tahun 2010 kita berharap penerapan sanksi lingkungan akan semakin tegas. Hal ini tecermin pada 19 pasal tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Sebelumnya pada UU No 23/1887, hanya ada 3 pasal soal amdal.
Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau environmental impact assessment (EIA) awalnya diintroduksi di Amerika Serikat (1969) melalui National Environmental Policy Act. UNEP (1972) mengadopsi EIA. Lalu, OECD memublikasi Guidelines for EIA (1979), dan Masyarakat Eropa (1985) mengeluarkan Directive on EIA. Bank Dunia (1989) diikuti Bank Pembangunan Asia dan Bank Pembangunan Afrika pun mengharuskan EIA. Penegasan EIA sebagai instrumen pengelolaan lingkungan dikuatkan pada Principle 17 Rio Declaration pada tahun 1992.
Implementasi terbatas
Amdal di Indonesia diperkenalkan pada UU No 4/1982 tentang Lingkungan Hidup, penjabarannya melalui PP No 29/1986. Pada periode ini, implementasinya masih terbatas, hanya dikenal amdal proyek tunggal. Pendekatannya sektoral dengan 16 komisi amdal pusat. PP No 51/1993 mengintroduksi amdal terpadu, kawasan, dan regional; serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) untuk kegiatan yang tidak berdampak negatif penting.
Pengembangan selanjutnya ada pada PP No 27/1999. Redesentralisasi dengan dibentuknya sekitar 119 komisi amdal kabupaten/kota dan sentralisasi dengan hanya ada satu komisi amdal pusat di Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Untuk membuat amdal ditetapkan, harus ada pelibatan masyarakat dan keterbukaan informasi amdal (Keputusan Bapedal No 8/2000).

