Ratusan jiwa melayang saat terjadi tragedi Situ Gintung beberapa tahun silam.
Ini disebabkan oleh minimnya akses informasi lingkungan bagi masyarakat setempat
UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mulai 30 April mendatang, semua badan publik wajib membuka akses informasi kepada publik. Ini adalah amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya: UU-KIP) yang mulai berlaku tanggal 30 April 2010. Pemberlakukan UU-KIP tersebut tentu menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Baik bagi badan-badan publik sebagai sumber informasi maupun bagi publik selaku pengguna informasi.
Mulai 30 April mendatang, semua badan publik wajib membuka akses informasi kepada publik. Ini adalah amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya: UU-KIP) yang mulai berlaku tanggal 30 April 2010. Pemberlakukan UU-KIP tersebut tentu menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Baik bagi badan-badan publik sebagai sumber informasi maupun bagi publik selaku pengguna informasi.