Hal ini seperti dipaparkan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas, Sudaryono, saat seminar program pinjaman lunak lingkungan, di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
UKM tersebut dalam mengelola lingkungan tidak tersedia dana untuk pengadaan peralatan, pencegahan, dan pengendalian pencemaran. Ini menjadi masalah yang dihadapi UKM tersebut.
Maka dari itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup mengadakan program pinjaman lunak ke para UKM ini. Pinjaman lunak tersebut dibagi menjadi empat program.
Yakni JBIC-PAE (dana pinjaman lunak berasal dari pemerintah Jepang melalui program Japan Bank for International Cooperation Polution Abatement Equipment) dari tahun 1992. Dengan dana alokasi sebesar Rp313 miliar, dana yang tersedia sebesar Rp15 miliar (status revolving di bank pelaksana), jenis kredit investasi, serta sistem penyaluran bank langsung.
Program kedua, IEPC-KfW I dana pinjaman lunak dari pemerintah Jerman melalui program industrial efisiensi and polution control atau IEPC-KfW tahap I yang sudah digelontorkan sejak 1997. Dengan status revolving di bank pelaksana, dana pinjaman ditujukan bagi UKM skala kecil dan menengah nasional yang memiliki aset kurang dari Rp8 miliar (di luar tanah dan bangunan).
Jumlah pinjaman maksimum Rp3 miliar, dan suku bunga pinjaman 9-14 persen. Sementara jumlah alokasi dana sebesar 95 persen dan dana yang tersedia Rp42 miliar, serta jenis kredit investasi.
Program ketiga, IEPC-KfW tahap II, di mana dana pinjaman untuk UKM nasional yang memiliki aset kurang dari Rp10 miliar, jumlah pinjaman maksimum Rp5 miliar.
Tingkat suku bunga pinjaman tergantung bank penyalur dan sudah digelontorkan sejak 2005 pinjamannya, jumlah alokasi dana Rp110 miliar, dana tersedia Rp70 miliar, jenis kredit investasi dan modal kerja, sistem penyaluran menggunakan Apex Bank, serta masih menggunakan dana loan hingga 2009.
Sedangkan program keempat yakni debt for nature swap (dana pinjaman ini merupakan kerja sama antara pemerintah Jerman dengan Indonesia). Melalui KfW, dan pinjaman ditujukan bagi usaha kecil dan mikro dengan maksimum pinjaman Rp500 juta dengan sistem bagi hasil dan pinjaman ini ada sejak 2006.
Jumlah alokasi dana Rp80 miliar, dana tersedia Rp35 miliar, jenis kredit investasi dan modal kerja, sistem penyaluran bank langsung, serta pinjaman ini masih menggunakan dana swap hingga 2010.
(www.okezone.com)
Jumlah pinjaman maksimum Rp3 miliar, dan suku bunga pinjaman 9-14 persen. Sementara jumlah alokasi dana sebesar 95 persen dan dana yang tersedia Rp42 miliar, serta jenis kredit investasi.
Program ketiga, IEPC-KfW tahap II, di mana dana pinjaman untuk UKM nasional yang memiliki aset kurang dari Rp10 miliar, jumlah pinjaman maksimum Rp5 miliar.
Tingkat suku bunga pinjaman tergantung bank penyalur dan sudah digelontorkan sejak 2005 pinjamannya, jumlah alokasi dana Rp110 miliar, dana tersedia Rp70 miliar, jenis kredit investasi dan modal kerja, sistem penyaluran menggunakan Apex Bank, serta masih menggunakan dana loan hingga 2009.
Sedangkan program keempat yakni debt for nature swap (dana pinjaman ini merupakan kerja sama antara pemerintah Jerman dengan Indonesia). Melalui KfW, dan pinjaman ditujukan bagi usaha kecil dan mikro dengan maksimum pinjaman Rp500 juta dengan sistem bagi hasil dan pinjaman ini ada sejak 2006.
Jumlah alokasi dana Rp80 miliar, dana tersedia Rp35 miliar, jenis kredit investasi dan modal kerja, sistem penyaluran bank langsung, serta pinjaman ini masih menggunakan dana swap hingga 2010.
(www.okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar