Rabu, 24 Oktober 2007

Peduli STTL

Berikut ini saya ambil dari: http://profiles.friendster.com/sttl

Setiap tahun jumlah mahasiswa yang masuk di STTL terus mengalami penurun an. Kondisi ini dimulai pada tahun 2003, ketika jumlah mahasiswa baru hanya mencapai angka 60 orang saja. Kemudian di tahun - tahun berikutnya hanya berkisar pada angka 30 - 40 orang. Hal ini jelas sangat berpengaru h terhadap kelangsungan hidu p STTL, karena jumlah kelulusan setiap tahun mencapai angka diatas 150 orang. Ketika jumlah yang masuk lebih kecil daripada jumlah yang keluar, tentu akan terjadi ketidakseimbangan baik dalam hal SDM maupun biaya operasional kampus. Berbagai strategi untuk menyelamatkan STTL harus dijalankan, jangan sampai kampus kita tercinta ini menjadi kampus Teknik Lingkungan tertua dan pertama di Indonesia menjadi yang pertama tutup. Mari kita diskusikan melalui forum ini. Diam bukan emas untuk situasi seperti ini

Kamis, 11 Oktober 2007

Dapatkah Pemanasan Global Mencairkan Seluruh Es di Bumi?

28/03/07 17:26

Moskow (ANTARA News/Ria Novosti) - Jika suatu ketika lapisan es di bumi mencair maka ketinggian permukaan air laut dapat dipastikan naik hingga 64 meter.

Nikolai Osokin, pakar glaciologi pada Institut Geografi, Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia, memperkirakan, kota-kota ditepi pantai kemudian tenggelam di bawah permukaan air, termasuk Belanda, yang sebagian besar wilayahnya notabene berada di bawah permukaan air laut.

Bagaimanapun juga, baik Belanda maupun seisi planet bumi yakin bahwa kehancuran yang luar biasa dapat terjadi setiap saat dalam beberapa ribu tahun mendatang.

"Institut kami telah mempersiapkan atlas yang menggambarkan tempat-tempat dengan sumber es dan salju di seluruh dunia, bahkan kami juga telah menyiapkan model peta dunia dengan tanpa lapisan es," katanya.

Hal ini, bagaimanapun juga, hanyalah sebuah model, bukan ramalan. Akan tetapi, peringatan dari sebuah ramalan tetap saja ada jika pemanasan global yang telah terlihat pada akhir abad ke-20 ini berlanjut untuk beberapa dekade kedepan -- banyak es di samudra Artik akan mencair.

Ada sebuah prasyarat yang penting: Sekalipun es Artik harus mencair, ketinggian permukaan laut tidak akan berubah karena volume air yang dihasilkan oleh es yang mencair sama dengan volume air yang digantikan ketika es tersebut mengambang.

Tingkat bahayanya berbeda: pemanasan dapat memicu pencairan pulau sebesar satu benua es. Saat ini, lapisan es terbesar menutupi Antartika, dimana 90 persen es dunia berada di sana dan Greenland. Cairnya lapisan es ini dipastikan dapat membawa kehancuran.

Lantas, adakah alasan untuk panik? Tingkat suhu yang naik antara 3-6 derajat celcius dalam beberapa abad ke depan diyakini tidak mempunyai pengaruh yang signifikan bagi Antartika, dimana suhu rata-rata di sana kurang dari 40 derajat di bawah nol.

Proses yang terjadi pada lapisan permafrost bahkan lebih rumit lagi bila dibandingkan dengan proses yang terjadi pada es itu sendiri.

Musim dingin pada beberapa dekade terakhir sedikit tidak normal. Karena itu, lapisan permafrost yang tertutup es di wilayah Artik mulai berkurang dan mencair. Masa pemanasan sebenarnya dapat terlihat, bahkan semakin dekat.

Proses paling alami di bumi adalah sebuah siklus, dengan ritme yang pendek atau panjang. Tetapi, apapun yang terlihat, kenaikan suhu tidak dapat dihindari akan diikuti oleh penurunan, dan sebaliknya.

Penelitian tentang inti es yang dilakukan oleh stasiun Antartik Vostok milik Rusia menunjukkan bahwa ini adalah apa yang telah terjadi di bumi untuk paling sedikit 400.000 tahun.

Saat ini, para ilmuwan mengatakan bahwa mencairnya lapisan es mulai berhenti, yang telah dibuktikan dari data yang didapatkan oleh stasiun meteorologi di sepanjang pantai Artik Rusia.

"Kami saat ini sedang mempelajari pengaruh dari atmosfer dan lapisan salju yang menutupi lapisan permafrost," kata Osokin seperti dikutip Ria Novosti.

Di wilayah yang tertutupi lapisan permafrost, sebuah lapisan mencair pada musim panas, ketika suhu naik di atas nol. Namun demikian, pada musim dingin lapisan ini kembali membeku. Ini adalah proses yang normal: mencair, membeku.

Akan tetapi, jika musim dingin secara tidak normal menjadi hangat, lapisan yang mencair tidak membeku kembali. Kemudian, lapisan yang disebut talik, dengan suhu sekitar nol, terbentuk. Ini adalah suatu hal yang cukup mengganggu bagi bangunan-bangunan dan pipa-pipa.

Terlihat jelas bahwa lapisan es seharusnya mencair jika suhu meningkat. Akan tetapi, banyak tempat yang menyaksikan hal berbeda. Suhu rata-rata tahunan bertambah tinggi, tetapi lapisan es tidak mencair, bahkan bertambah luas.

Kenapa? Karena faktor yang paling penting adalah adanya lapisan salju. Pemanasan global mengurangi lapisan ini, yang pada akhirnya membentuk semacam penyumbat panas bagi lapisan es yang lebih tipis. Sehingga es yang paling lunak sekalipun dapat membekukan tanah di bawahnya.

Di banyak tempat, tanah yang membeku dalamnya sekitar 500-800 meter. Bahkan jika perkiraan pemanasan tertinggi menjadi kenyataan dan suhu naik dengan 3-6 derajat, tidak lebih dari 20 meter tanah yang beku akan mencair.

Beberapa orang takut bahwa lapisan es yang mencair akan mencemari udara dengan metana yang menguap. Akan tetapi, air yang membeku hanya membutuhkan 15 persen dari lapisan berkedalaman 20 meter, dan jumlah gas yang menguap tidak signifikan. Jadi, manusia hanya akan menerima dampak yang kurang menyenangkan ini dalam beberapa ratus tahun mendatang.

Saat ini, para ilmuwan tidak begitu mengkhawatirkan pemanasan global sebagai suatu perubahan dalam sirkulasi atmosfer. Dalam beberapa tahun belakangan ini, apa yang disebut dengan pergeseran barat telah mendominasi, yang berarti bahwa udara bergerak dari wilayah barat menuju timur.

Sedikit sekali yang membicarakan mengenai pergeseran meridian, bergerak dari selatan ke utara dan sebaliknya. Sekarang, pergeseran meridian menjadi sering.

Jika angin bergerak menuju selatan, maka akan timbul udara dingin; jika bergerak ke utara, angin membawa udara hangat dan hujan pada musim dingin.

Hal ini mengakibatkan meleleh dan bergeraknya salju es baik pada situasi biasa maupun dalam hujan salju yang lebat, mengakibatkan longsor dan Lumpur di pegunungan.

Proses meridian telah menjadi suatu rutinitas akhir-akhir ini, yang menjanjikan sebuah perhitungan anomali udara yang berbeda; suhu yang tinggi dan rendah, hujan deras dan hujan salju serta banjir dalam waktu yang lama, yang pastinya akan membawa kepada kehancuran.(*)

Copyright © 2007 ANTARA

Rabu, 10 Oktober 2007

Tjatur Family

Mengamankan Air Minum Isi Ulang

AIR tawar bersih yang layak minum, kian langka di perkotaan. Sungai-sungai yang menjadi sumbernya sudah tercemar berbagai macam limbah, mulai dari buangan sampah organik rumah tangga hingga limbah beracun dari industri. Air tanah pun sudah tidak aman dijadikan bahan air minum karena telah terkontaminasi rembesan dari tangki septik maupun air permukaan yang tercemar.

ITULAH salah satu alasan mengapa air minum dalam kemasan (AMDK)-yang disebut-sebut menggunakan air dari pegunungan- banyak dikonsumsi. Namun, harga AMDK dari berbagai merek yang terus meningkat membuat konsumen mencari alternatif baru yang murah.
Air minum isi ulang menjadi jawabannya. Air minum yang bisa diperoleh di depot-depot itu harganya bisa sepertiga dari produk air minum dalam kemasan yang bermerek. Tak heran banyak rumah tangga beralih pada layanan ini. Tak heran bila depot-depot air minum isi ulang juga menjamur.

Siapa saja dapat membuka usaha penjualan air minum isi ulang, asalkan punya modal Rp 30-70 juta. Salah satu pengusaha air minum isi ulang di Kalimalang, Bekasi, Andreas Sanusi, mengeluarkan modal sekitar Rp 70 juta untuk memasang instalasi pengolahan air minum isi ulang yang didatangkan dari Australia.

Bahan baku tersedia

Baginya usaha itu tidak sulit, karena segala sesuatu mulai dari pemasangan instalasi, pemasokan air baku yang berasal dari Sukabumi, filter atau penyaring, hingga lampu ultraviolet untuk membunuh kuman telah ada pemasoknya.

Sejak menekuni bidang usaha itu tujuh bulan lalu, omzetnya mencapai 100 galon per hari. Dari itu ia sudah memperoleh keuntungan bersih 30 persen dari biaya operasional setiap bulannya.
Instalasi buatan Australia yang digunakan Andreas tergolong memadai dari segi proses penyaringan dan desinfeksi. Dalam depotnya terpasang empat tangki besar yang menampung air baku. Kemudian untuk mengisi tabung-tabung galon konsumen, air baku itu harus melewati beberapa proses.

Pertama air akan melewati filter dari bahan silika untuk menyaring partikel kasar. Setelah itu memasuki tabung karbon aktif untuk menghilangkan bau. Tahap berikutnya adalah air disaring dengan mata saringan berukuran 10 mikron lalu ke saringan 1 mikron untuk menahan bakteri.
Dari situ air yang telah bebas dari bau dan bakteri ditampung di tabung khusus yang berukuran lebih kecil dibanding tabung penampung air baku. Selanjutnya adalah tahap mematikan kuman yang mungkin masih tersisa.

Untuk mematikan kuman instalasi air minum isi ulang banyak menggunakan sistem lampu sinar ultraviolet atau ultraungu yang daya radiasinya efektif membasmi bakteri.
Dijelaskan oleh Suprihatin, Ketua Penelitian Laboratorium Teknologi dan Manajemen Lingkungan Institut Pertanian Bogor, sinar itu berfungsi mengoksidasi unsur organik dalam air sehingga rusak. Bila itu berupa kuman, maka mikroorganisme itu akan mati.
"Namun, untuk dapat mematikan bakteri diperlukan penyinaran dalam jangka waktu tertentu," paparnya.

Jenis pengolahan air

Menurut Willy Sidharta, Direktur Operasi Aqua, proses sanitasi air memang dapat dilakukan dengan beberapa cara mulai dari memanaskan air hingga ozonisasi. Cara sanitasi air yang paling sederhana adalah memanaskan air hingga titik didih.

Cara kedua yang juga mudah dan murah adalah klorinasi atau pencampuran kaporit kedalam air. Konsentrasi sekitar 2 ppm cukup untuk membunuh bakteri. Penggunaan kaporit akan menimbulkan bau pada air dan untuk menghilangkannya diperlukan proses penyaringan dengan media karbon aktif.

Alternatif ketiga yang jarang dipakai adalah penggunaan senyawa perak-biasanya perak nitrat-dengan mencampurkannya ke dalam air. Penggunaan ini biasanya untuk keadaan memaksa, misalnya tentara pada waktu perang atau bagi petugas survei yang harus bekerja di tempat yang jauh dan tak ada air bersih.

Alternatif keempat, sanitasi dengan ultraviolet. Air dialirkan melalui tabung dengan lampu ultraviolet berintensitas tinggi, sehingga bakteri terbunuh oleh radiasi sinar ultraviolet. Yang harus diperhatikan disini adalah intensitas lampu ultraviolet yang dipakai harus cukup, untuk sanitasi air yang efektif diperlukan intensitas sebesar 30.000 MW sec/cm² (Micro Watt detik per sentimeter persegi).

Proses yang relatif baru adalah mencampur gas ozon kedalam air, dikenal dengan nama ozonisasi. Ozon merupakan oksidan kuat yang mampu membunuh bakteri patogen, termasuk virus.

Keuntungan penggunaan ozon adalah pipa, peralatan, dan kemasan akan ikut disanitasi sehingga produk yang dihasilkan akan lebih terjamin selama tidak ada kebocoran di kemasan. Ozon merupakan bahan sanitasi air yang efektif disamping sangat aman.
Seperti halnya ozon, radiasi sinar ultraviolet dapat membunuh semua jenis mikroba bila intensitas dan waktunya cukup. Tidak ada residu atau hasil samping dari proses penyinaran dengan UV.

Namun, agar efektif lampu UV harus dibersihkan atau secara teratur, dan harus diganti paling lama satu tahun. Air yang akan disinari dengan UV harus telah melalui filter halus dan karbon aktif untuk menghilangkan partikel tersuspensi, bahan organik, dan Fe atau Mn (jika konsentrasinya cukup tinggi).

Sistem filtrasi

Desinfeksi air minum juga dapat dilakukan dengan filtrasi membran. Klorinasi tidak digunakan dalam proses pengolahan air minum, karena sisa klor dalam air dapat menimbulkan bau yang mengganggu pada saat dikonsumsi.

Penyaringan (filtrasi) dapat dibedakan menjadi dua, yaitu filtrasi dengan pasir dan filtrasi membran. Filtrasi pasir untuk memisahkan partikel berukuran besar ($> 3 mikrometer), mikrofiltrasi membran dapat memisahkan partikel berukuran lebih kecil ($> 0,08 mikrometer), ultrafiltrasi dapat memisahkan makromolekul, nanofiltrasi dapat memisahkan mikromolekul dan ion-ion bervalensi dua (misalnya Mg, Ca).

Adapun ion-ion dapat dipisahkan dengan membran reverses osmosis. Dengan demikian, penggunaan mikrofiltrasi dapat memisahkan bakteri, dan penggunaan ultrafiltrasi dapat memisahkan selain bakteri juga virus (ukuran virus setara dengan ukuran molekul protein, yaitu sekitar 0,02-0,1 mikrometer).

"Proses pengolahan air minum pada prinsipnya harus mampu menghilangkan semua jenis polutan, baik pencemar fisik, kimia maupun mikrobiologis," urai Suprihatin.
Bahan tersuspensi dapat dihilangkan dengan cara koagulasi/flokulasi, sedimentasi, filtrasi pasir atau membran filtrasi (mikrofiltrasi). Bahan-bahan terlarut dapat dihilangkan dengan aerasi (misalnya Fe dan Mn), oksidasi (misalnya dengan ozonisasi atau radiasi UV), adsorpsi dengan karbon aktif, atau membran filtrasi (Reversed Osmosis).

Menurut Suprihatin, munculnya usaha air minum isi ulang merupakan fenomena yang tidak dapat dihilangkan. Dengan menjamurnya usaha tersebut, yang diperlukan adalah pengaturan berupa standar produk dan prosesnya.

"Dengan begitu bukan hanya pihak konsumen yang terlindungi tetapi juga usaha air minum isi ulang itu sendiri," paparnya. (yun)

MILIST KA STTL "YLH"

Om/Tante alumnus/mahasiswa/pengelola KA STTL "YLH",

Sudahkah Om/Tante bergabung dalam Milis
KA STTL "YLH" ? Milis KA STTL adalah medium komunikasi berbentuk milis (electronic mailing list) khusus bagi para alumni, mahasiswa, dan pengelola KA STTL. Untuk bergabung dalam Milis, kirim email kosong ke alumni_sttl-subscribe@yahoogroups.com (subject dan body dari pesan email tersebut tidak perlu diisi). Ajak juga rekan-rekan alumni, mahasiswa, dan pengelola KA STTL lain untuk ikut bergabung dalam Milis.

Setelah Om/Tante bergabung, pesan-pesan yang dimuat dalam Milis akan otomatis dikirim ke alamat email Om/Tante dengan subject berawalan "[alumni_sttl]". Jika menerima pesan secara satu per satu dirasa mengganggu, silakan berlangganan alumni_sttl Digest, yaitu kumpulan pesan yang dimuat dalam satu hari. Caranya? Kirim email kosong ke
alumni_sttl-digest@yahoogroups.com (Kelak untuk kembali menerima secara normal, kirim email kosong ke alumni_sttl-normal@yahoogroups.com).

Untuk memuat pesan dalam Milis, Om/Tante bisa mengirimkan pesan tersebut ke
alumni_sttl@yahoogroups.com. Attachments tidak ikut dimuat. Perlu diperhatikan netiket (netiquette) dalam mengirimkan pesan (termasuk reply). Om-Om Admin (kami para administrator Milis) sebenarnya tidak suka pada aturan-aturan, namun ini dirasa perlu diadakan mengingat besarnya jumlah anggota Milis dengan minat dan keterbatasan masing-masing. Berjalan baiknya suatu milis tentu saja sangat tergantung dari kerja sama para anggotanya:

1. Perihal Perkenalan Diri
- Om/Tante tidak perlu mengirim pesan yang khusus berisi perkenalan diri.
- Sebaiknya selalu mencantumkan nama dan angkatan dalam setiap pesan.

2. THE TRADITION OF QUALITY
Jaga agar pesan berkualitas dan sekiranya relevan bagi alumni, mahasiswa, dan pengelola KA STTL YLH.
Contoh:
- Jangan melakukan spamming, seperti mengirim iklan, surat berantai, pesan coba-coba, dan forward-forward yang tidak relevan. Misalnya, forward mengenai virus mesin cuci atau bayi yang terkena kanker mungkin menarik bagi Om/Tante tetapi barangkali tidak bagi anggota Milis yang lain.
- Sebaiknya tidak mengirim pesan "one-liners", seperti "Setuju Om!!!".
- Pesan privat, seperti "Betulkah ini Diah yang dulu suka manjat pohon?", sebaiknya dikirim ke alamat email yang bersangkutan.
- Pesan mengenai permasalahan administrasi atau teknis, seperti "unsubcribe!", seharusnya dikirim ke alamat email Om-Om Admin.

3. Not QUANTITY
Pesan yang terlalu panjang selain bisa menambah beban pulsa atau menimbulkan masalah kantor bagi para anggota Milis yang lain, juga menyebabkan pesan tersebut sulit dibaca. Jaga agar keseluruhan pesan Om/Tante tidak terlalu panjang.
Contoh:
- Jika Om/Tante me-reply, komputer biasanya secara otomatis akan mengutip pesan asli ke dalam reply Om/Tante. Hapuslah semua kutipan ini kecuali bagian-bagian yang relevan dengan reply Om/Tante.
- Jika Om/Tante menyisipkan (dengan cara forward atau copy-paste) tulisan dari luar Milis ke dalam pesan Om/Tante, hapuslah bagian-bagian dari tulisan itu yang tidak relevan.

4. Perihal Subject
Subject dari pesan seharusnya ditulis sedemikian sehingga jelas menggambarkan topik dari pesan tersebut, dan bisa membantu tiap anggota Milis dalam memutuskan perlu membaca pesan tersebut atau tidak. Misalnya, "Bisakah Jadwal Reuni Diubah?" akan lebih jelas daripada sekedar "Halo Om, Halo Tante" atau "Re: Digest Number 89" atau kosong sama sekali.

- Jika Om/Tante me-reply dengan topik yang bergeser dari topik pesan semula, sesuaikanlah subject pada reply Om/Tante.
Misalnya:
Subject dari pesan semula: "Re: [alumni_sttl] Fasilitas Perpustakaan bagi Alumni"
Subject dari reply Om/Tante: "Subsidi BBM bagi Alumni (was: Re: Fasilitas Perpustakaan bagi Alumni)"
Untuk permasalahan administrasi atau teknis seputar Milis,
silakan Om/Tante menghubungi Admin di alumni_sttl
alumni_sttl-owner@yahoogroups.com.

Terima kasih.

Admin

SELAMAT DATANG

Assalamu'alaikum Wr Wb

Selamat datang di web blog KA STTL.
Web blog ini saya dedikasikan untuk ajang silaturahmi, curhat, berbagi informasi yang baru bagi semua Alumni STTL.
Dengan harapan agar web blog ini LEBIH HIDUP dari website sebelumnya.
Kami persilahkan kepada rekan - rekan alumni STTL untuk dapat berpartisipasi memberikan tulisan yang bermanfaat, baik berupa artikel teknik lingkungan, curhat, renungan, unek-unek, cerita sukses, dan lain - lain, DARI KITA UNTUK KITA, MEMBERI DAN MELAYANI.
Bentuk tulisan bebas dan bertanggungjawab. Semua bisa diposting disini.

Silahkan kontak saya via :
SMS ke : 08174119917
email ke : ichsansnts@yahoo.com
YM : ichsansnts

Terimakasih atas perhatiannya

Wassalam

ICHSAN SANTOSO
Moderator Mailinglist KA STTL

Selasa, 09 Oktober 2007

FENOMENA ALUMNI STTL

Perkembangan dan kemajuan perguruan tinggi tidak terlepas dari peranan alumni. Dinamika sejarah perkembangan STTL masa lalu dan kini secara nyata telah berpengaruh terhadap rasa kepemilikan (self belonging) alumni terhadap almamater dimana dulu kita semua dibesarkan.

Trend globalisasi yang ditandai dengan networking, menuntut semua pihak (alumni dan almamater) untuk saling bekerjasama jika ingin exist menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi. Alumni dan almamater adalah ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Nama besar STTL tidak bisa dilepaskan dari peran alumni begitu pula sebaliknya.

Keberadaan Keluarga Alumni STTL sampai saat ini dapat dikatakan belum berfungsi maksimal, baik itu untuk alumni sendiri maupun untuk almamater. Hal ini menjadikan jalinan komunikasi antar alumni untuk saling bertukar informasi mengalami stagnasi.

Partisipasi anda menjadi kata kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan tantangan yang kita hadapi bersama.

INDAHNYA BERBAGI

Pada suatu kesempatan saya bersama kawan-kawan pergi untuk mendaki gunung,dan saat suasana tidak mendukung, kami kehabisan perbekelan, dengan keadaan perut lapar, kami bertemu dengan tim pendaki gunung lainnya, dan kami berjalan beriringan, kami menceritakan bahwa kami kehabisan perbekalan, dan dengan kemurahan hati tim pendaki gunung lainnya bebagi perbekalan, kami membuka bekal dan makan bersama, dan suasana pun menjadi akrab. Sangat indah bila kita berbagi

Mungkin contoh yang saya tuliskan hanyalah salah satu contoh tentang indahnya berbagi, berbagi dalam hal ini kita bisa berbagi itu tidak hanya berbagi materi. Seperti contoh ketika ada anak baru dalam lingkungan kantor, saya dengan ikhlas berbagi pengetahuan tentang apa yang harus dikerjakan, dan anak tersebut dapat bekerja dengan baik, malah anak tersebut sering membantu beberapa tugas saya.

Atau berbagi informasi, ketika saya baru lulus kuliah, allhamdulillah saya pun tidak mengalami masa menganggur, ketika pertama kali bekerja, saya berbagi informasi lowongan pekerjaan kepada sahabat saya, dan beberapa sahabat saya berhasil bekerja ditempat saya, dan kami pun menjadi partner.

Dalam hal berbagi, jangan takut apa yang kita miliki akan cepat habis, percaya atau tidak sesuatu yang kita bagi dengan orang yang membutuhkan akan membuat sesuatu yang kita punya akan bertambah, missal kita memiliki ilmu, ketika kita berbagai, kita mengajaari seseorang dengan ilmu yang kita miliki, ilmu yang kita miliki akan bertambah, kita akan tembah mengerti dengan ilmu tersebut.

Ketika kita berbagi informasi, pada suatu saat sahabat yang kita beri informasi secara tidak langsung mungkin akan membalas memberi informasi, jadi semakin kita berbagi semakin banyak yang akan kita dapati.

Dalam agama kita pun diwajibkan untuk berbagi, dengan mengeluarkan zakat, sedekah dan lainya, untuk berdasarkan perintah tuhan, jika kita memberi sedekah atau zakat kita akan dikembalikan dalam jumlah berkali-kali lipat. Tapi pengembalian dari zakat yang diberi tidak selalu instant dan tidak dalam bentuk uang tunai. Tetapi bisa suatu rezeki yang sangat tidak ternilai.

Saat ini kita sering susah dalam berbagi, kita takut harta kita habis, padahal ketakutan-ketakuan tersaebuat tidak benar. Hal tersebut disebabkan ketamakan kita terhdap harta, informasi, atau sesuatu yang bisa kita bagi.

Mari kita mulai berbagi, bersama dengan sahabat kita, tetangga kita, tema kita, orang yang membutuhkan, saat ini banyak orang yang membutuhkan bantuan kita tidak hanya materi, ilmu pengethuan, informasi dan apa-pun yang bisa kita beri.

"Dengan memberi berupa 1x anda akan mendapatkan masukan sebesar 10x, jadi mari kita berbagi dengan sesama"

"Memberi dengan ikhlas akan membuka rizki yang berlimpah "

Dalam Perenunganku, Ingin Berbagi untuk sahabat


ICHSAN SANTOSO
(disadur dari berbagai sumber dg copy dan paste)

PENGURUS KA STTL YLH 2003 - sekarang

PENGURUS KA STTL 2003 - Sekarang

Penasehat : Prof. Dr. Ir. H. Djoko Marsono, MSc

Ketua Umum : Ir. Taufiq Rachmadani

Ketua Badan Pelaksana Harian : Luqman Hakim, ST

Sekretaris Jendral : Slamet Subono, ST

Bendahara : Retno Susetyaningsih, ST

Ka. Dep. Sistem Informasi dan Kerjasama : Ichsan Santoso, ST

Ka. Dep. Dana Usaha : Pitoyo, ST

Ka. Dep. Penelitian dan Pengembangan : Joko, ST

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA ALUMNI SEKOLAH TINGGI TEKNIK LINGKUNGAN
YAYASAN LINGKUNGAN HIDUP
YOGYAKARTA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar Keluarga Alumni STTL “YLH” yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah mereka sebagaimana termaksud dalam pasal 7 Anggaran Dasar Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Pendftaran anggota biasa dan keterhormatan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Keluarga Alumni STTL “YLH”.
3. Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui Keluarga Alumni STTL Cabang, dan formulir pendaftaran akan kirimkan langsung dari Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang kepada Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”. Dalam hal terakhir, Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang memperoleh salinannya/tembusannya.
4. Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” akan mengirimkan surat penerimaan atau penolakan untuk menjadi anggota, selambat-lambatnya (satu) bulan setelah formulir tersebut diterima oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH”. Apabila jangka waktu di atas terlampaui permohonan menjadi anggota dianggap diterima.
5. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.

Pasal 3
Setiap anggota wajib untuk :
1. Menjunjung tinggi asas, tujuan dan nama Keluarga Alumni STTL “YLH”;
2. Memberi saran dan ikut serta mengembangkan Keluarga Alumni STTL “YLH”;
3. Mentaati dan melaksanakan segala keputusan Keluarga Alumni STTL “YLH”;
4. Membayar iuran anggota Keluarga Alumni STTL “YLH”.

Pasal 4
1. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara dan hak untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.
2. Setiap anggota kehormatan warga Negara Indonesia mempunyai hak bicara dan hak untuk dipilih sebagai Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH”, tetapi tidak mempunyai hak suara.
3. Setiap anggota kehormatan warga Negara bukan Indonesia mempunyai hak bicara, tetapi tidak berhak dipilih menjadi Pengurus, dan tidak mempunyai hak suara.

Pasal 5
Keanggotaan berhenti bila :
1.Atas permintaannya sendiri secara tertulis;
2.Meninggal dunia;
3.Atas Keputusan Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”

Pasal 6
1. Dewan Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat memutuskan pemberhentian anggota atas alasan-alasan sebagai berikut:
a. Karena tindakan atas sikap yang merugikan kepentingan Negara;
b. Karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Keluarga Alumni STTL “YLH”;
c. Karena tindakan yang merugikan Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Keputusan pemberhentian anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” diambil setelah diberi peringatan dan mendengar pembelaan dari anggota yang bersangkutan.
3. Anggota yang sudah berhenti dapat direhabilitasi kembali.

BAB III
KONGRES
Pasal 7

1. Kongres diadakan 1 ( satu) kali dalam 3 tahun dan diikuti oleh anggota Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” akan menentukan waktu dan agenda Kongres dan mencantumkan dalam undangan kepada seluruh anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanakan Kongres.
3. 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Kongres, Ketua Umum Keluarga Alumni STTL “YLH” membentuk Panitia Pelaksanaan Kongres yang bertugas mengatur penyelenggaraan Kongres.

Pasal 8
1. Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh 1/2 ( satu per dua) dari jumlah anggota, apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, Kongres akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Kongres dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
2. Setiap Keputusan dalam Kongres diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara musyawarah menemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

Pasal 9
PEMILIHAN KETUA UMUM
1. Ketua Umum Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali. Kongres untuk memilih Ketua Umum periode berikutnya akan dipimpin oleh Ketua Umum Keluarga Alumni STTL “YLH” periode berjalan.
2. Setiap anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat mengajukan calon Ketua Umum yang didukung sekurang-kurangnya 5 DPC, kepada Panitia Pelaksanaan Kongres selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Kongres.
3. Setiap calon yang terpilih pada Kongres tersebut, akan mendapat kesempatan berbicara dalam Kongres untuk mengemukakan rancangan program kerja masing-masing.
4. Keputusan Kongres dalam memilih Ketua Umum diambil berdasarkan suara terbanyak, dari seluruh anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih.

BAB IV
PIMPINAN KELUARGA ALUMNI STTL “YLH”
Pasal 10

1. Pimpinan Keluarga Alumni STTL “YLH” terdiri dari :

a. Dewan Penasehat;
b. Pengurus.
2. Dewan Penasehat terdiri dari :
a. Dewan Penasehat Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” ;
b. Dewan Penasehat Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”;
3. Pengurus terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”;
b. Dewan Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”;

Pasal 11
DEWAN PENASEHAT

1. Dewan Penasehat terdiri dari seorang Ketua, dan sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang anggota. Masa Jabatan Dewan Penasehat adalah 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
2. Dewan Penasehat Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” dipilih oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH”, sedangkan Dewan Penasehat Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang dipilih oleh Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”.
3. Ketua STTL “YLH” secara ex-officio menjadi salah satu anggota Dewan Penasehat Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.

Pasal 12
Tugas pokok Dewan Penasehat adalah memberikan petunjuk dan saran yang dipandang perlu kepada Pengurus tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam pelaksanaan program dan kegiatan Keluarga Alumni STTL “YLH” untuk pencapaian tujuan Keluarga Alumni STTL “YLH” sesuai Anggaran Dasar.

Pasal 13
1. Dewan Penasehat mengadakan rapat atau pertemuan sesuai dengan kebutuhan Dewan Penasehat.
2. Rapat Dewan Penasehat akan dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat atau oleh salah seorang anggota dalam hal Ketua berhalangan hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Dewan Penasehat. Apabila jumlah yang hadir tidak mancapai quorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 ( satu) jam dan setelah itu dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
3. Keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

Pasal 14
PENGURUS

1. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Kongres, Ketua Umum terpilih harus sudah lengkapi Kepengurusan dan memberitahukan secara resmi kepada DPC Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Masa Jabatan Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 15
Tugas pokok Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kongres dan program-program Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Menyusun dan melaksanakan program kerja Keluarga Alumni STTL “YLH” dalam periode kepengurusannya.
3. Memberikan laporan secara berkala kepada anggota dan kepada Dewan Penasehat melalui Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang.
4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama dengan instansi dan atau badan lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan program dan pencapaian tujuan Keluarga Alumni STTL “YLH”.

Pasal 16
1. Rapat Pengurus Harian dan Pengurus Inti akan dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua lainnya dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Pengurus jumlah yang hadir tidak mancapai quorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah.
2. Keputusan rapat adalah dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

BAB V

CABANG
Pasal 17
1. Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat mendirikan cabang-cabang di setiap propinsi di seluruh Indonesia dan di luar Negeri apabila dianggap perlu.
2. Di setiap propinsi hanya ada satu Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang yang tempat kedudukannya ditentukan oleh rapat anggota.
3. Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang serta disahkan oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.
4. Masa jabatan Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” adalah 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 18
1. Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” akan mengadakan rapat umum anggota Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” akan mengundang seluruh anggota yang ada dalam lingkungan kewenangannya, anggota kehormatan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal penyelenggaraan rapat.
3. Rapat akan dipimpin oleh Ketua Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” dan Sekretaris Keluarga Alumni STTL “YLH” apabila yang bersangkutan berhalangan pimpinan rapat dipilih dari mereka yang hadir.
4. Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per dua jumlah anggota, termasuk anggota yang mewakilkan kehadirannya kepada anggota lainnya dengan surat kuasa. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) Jam, dan setelah itu rapat akan tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
5. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir, termasuk suara anggota yang mewakilkan haknya kepada anggota yang lainnya dengan surat kuasa.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 19
1. Setiap anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” wajib membayar iuran awal yang hanya dibayar satu kali dan uang iuran tahunan anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.
2. Setiap anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” menyerahkan langsung uang iuran anggota kepada Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”, atau melalui Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”.
3. Alokasi iuran anggota untuk Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” ditetapkan oleh Pengurus Pusat setelah musyawarah dengan DPC.

Pasal 20
1. Pengunaan dan tatacara pencatatan keuangan diatur dan ditentukan oleh Pengurus dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL kepada Kongres dan oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang kepada Rapat Anggota dan Pengurus Pusat.
2. Laporan keuangan Pengurus Keluarga Alumni STTL akan diperiksa oleh Akuntan Publik secara berkala setiap tahun bila diperlukan.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Penasehat.


Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta

Pada Tanggal : 31 Mei 2003

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
KELUARGA ALUMNI SEKOLAH TINGGI TEKNIK LINGKUNGAN
YAYASAN LINGKUNGAN HIDUP
YOGYAKARTA

MUKADIMAH



Bahwasannya bagi kemajuan kebudayaan umat manusia pada umumnya dan kemajuan masyakarat Indonesia pada khususnya harus diusahakan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta harus dilaksanakan modernisasi tanpa meninggalkan kepribadian bangsa, dengan secara cerdas, dewasa serta jujur dalam satu program Pembangunan Nasional yang berwawasan lingkungan.
Bahwa Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya adalah suatu usaha pembaharuan yang berlanjut dan berkesinambungan.
Bahwasanya Pembangunan Nasional tersebut meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dalam pelaksanaanya memerlukan partisipasi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwasanya suatu perguruan tinggi beserta para alumni harus terpanggil untuk menjadi pelopor kemajuan kebudayaan manusia pada umumnya, pembangunan nasional serta kemajuan masyarakat Indonesia pada khususnya untuk menuju kehidupan adil, makmur, sejahtera, dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa.
Bahwasannya keluarga alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” Yogyakarta menyadari tanggung jawabnya sebagai makhluk sosial dan pemeran dalam proses pembangunan nasional tersebut, bertekad bulat untuk menyumbangkan dharma baktinya dengan cara mengamalkan pengetahuan dan pengalamannya dalam wujud pemikiran, saran-saran, langkah-langkah dan kegiatan-kegiatan di dalam suatu wadah kebersamaan dan kekeluargaan yang melembaga.
Maka dengan rakhmat Allah Yang Maha Esa dibentuklah satu organisasi dengan nama Keluarga Alumni STTL “YLH” Yogyakarta dengan maksud untuk menghimpun seluruh alumni STTL “YLH” sebagai wadah dan sarana penggalangan kesatuan dan persatuan para alumni STTL “YLH” guna melaksanakan tanggung jawab yang luhur itu, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH”,

disingkat dengan KA-STTL “YLH”.


Pasal 2
Waktu
Keluarga alumni STTL “YLH” didirikan di Yogyakarta pada tanggal 19 November 1989 (Sembilan belas November seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3
Tempat Kedudukan

Keluarga Alumni STTL “YLH” berkedudukan di Yogyakarta.



BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 4
Azas Keluarga Alumni STTL “YLH” berasaskan Pancasila


Pasal 5
Tujuan Keluarga Alumni STTL “YLH” bertujuan untuk :
1. Turut serta dan berperan aktif dalam Pembangunan Nasional yang berwawasan lingkungan;
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta meningkatkan hasil guna dan daya guna kemampuannya dengan cara mengamalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya;
3. Membina watak, dan kepribadian untuk memelihara kesatuan dan persatuan, mewujudkan kerjasama yang bulat di kalangan para alumni STTL “YLH” serta segenab civitas akademika.
4. Memelihara serta menjunjung tinggi nama Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” sebagai Almamater.

BAB III
USAHA
Pasal 6


Dalam mewujudkan tujuan tersebut Keluarga Alumni STTL “YLH” akan melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Menyampaikan saran dan pemikiran untuk mengembangkan STTL “YLH” guna menunjang pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan;
2. Mempelajari, meneliti, memajukan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia;
3. Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung jawab sosial para alumni STTL “YLH”;
4. Menyelenggarakan dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga / instansi yang sesuai tujuannya di dalam maupun di luar negeri;
5. Melakukan usaha-usaha lain yang sah untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7


Anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” terdiri dari :
1. Anggota Biasa;
2. Anggota Kehormatan.

Pasal 8
Tercatat sebagai Anggota Biasa Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah para alumni yang pernah menamatkan satu jenjang formal dari, atau terdaftar secara sah sebagai lulusan dari, atau yang mendapat gelar kesarjanaan dari Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” Yogyakarta.
Pasal 9
Anggota Kehormatan adalah Warga negara Indonesia, warga negara bukan Indonesia yang berjasa dalam membangun Almamater Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” dan berjasa pada Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” dan disetujui oleh Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH”.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 10




Keluarga Alumni STTL “YLH” mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut :
1.Kongres;
2.Dewan Penasehat;
3.Dewan Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH”;
4.Dewan Pengurus Cabang Keluarga Alumni STTL “YLH”;
5.Rapat Kerja (RAKER).


Pasal 11
KONGRES

1.KONGRES merupakan badan musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2.Dalam hal-hal khusus Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat mengadakan KONGRES LUAR BIASA apabila :
a.Diminta oleh 50 % DPC
b.Diminta oleh KA STTL “YLH” setelah bermusyawarah dengan DPC. yang mempunyai kewenangan sama dengan KONGRES.


Pasal 12
DEWAN PENASEHAT

1.Dewan Penasehat bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan,saran dan atau nasihat kepada Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL.
2.Dewan Penasehat diangkat oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL .
3.Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari seorangKetua Dewan merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.


Pasal 13
DEWAN PENGURUS PUSAT

1.Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh Kongres.
2. Ketua Umum menyusun Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
3.Pengurus harian terdiri dari Ketua-ketua, 1 (satu) orangSekretaris Jenderal dan 1 (satu) orang Bendahara Umum sebanyak-banyaknya terdiri dari 8 (delapan) orang anggota. Pengurus Inti terdiri dari Pengurus Harian dan Ketua-ketua Departemen sebanyak-banyaknya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang anggota.
4.Pengurus Keluarga Alumni STTL bertugas melaksanakan keputusan yang ditetapkan Kongres serta menyusun rencana kerja organisasi serta memberikan laporan kegiatan dan perkembangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Kongres.
5.Apabila Ketua Umum berhalangan untuk jangka waktu tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa abatannya, Keluarga Alumni STTL akan diganti dengan ketua pengurus harian sampai masa kepengurusan berakhir.


Pasal 14
DEWAN PENGURUS CABANG

1.Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang merupakan pelaksana organisasi ditingkat Cabang, dipimpin oleh seorang Ketua Keluarga Alumni STTL Cabang yang dipilih oleh rapat anggota Cabang dan disahkan oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL.
2.Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, 1 (satu) Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara.
3.Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang bertugas melaksanakan program-program Keluarga Alumni STTL ditingkat Cabang.
4.Apabila Ketua Keluarga Alumni STTL Cabang berhalangan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, Keluarga Alumni STTL Cabang akan dipimpin oleh seorang Ketua lainnya.


Pasal 15
RAKER
1.Pengurus Keluarga Alumni STTL berkewajiban mengadakan RAKER sekurangnya sekali dalam setahun.

2.Peserta RAKER terdiri dari Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL dan wakil Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang
3.RAKER membahas, menampung dan mengevaluasi program kerja Keluarga Alumni STTL.


Pasal 16
Kelengkapan organisasi dapat diadakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan organisasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus yang dibuat oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL.


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
3. Usaha dan penerimaan lain yang sah.


BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang Keluarga Alumni STTL didasarkan pada lambang STTL.



BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19

Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan keputusan KONGRES atau KONGRES LUAR BIASA.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 20

Pembubaran organisasi Keluarga Alumni STTL hanya dapat dilakukan oleh keputusan KONGRES yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau peraturan Keluarga Alumni STTL.


Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 31 Mei 2003