Sabtu, 06 Maret 2010

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN (IMPLEMENTASI UU NO. 32/2009)


Jakarta, 3 Maret 2010. Pada kesempatan Pertemuan Nasional Persiapan Implementasi UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Perencanaan pembangunan yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS. Menegaskan, “penataan ruang harus harmonis dengan upaya pelestarian lingkungan hidup. Dengan begitu ruang dimana kita berada didalamnya, akan memberikan kesejahteraan yang hakiki. Hal ini tentu harus melalui perencanaan dan penerapan yang sistematis dan komprehensif serta selalu melibatkan masyarakat”.

Penataan ruang yang berwawasan lingkungan tersebut dilakukan melalui KLHS. Hasil KLHS terhadap rencana penataan ruang pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi serta kajian singkat terhadap pulau Kalimantan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyimpulkan bahwa Jawa telah mencapai tingkat kritis, Sumatera dan Kalimantan akan segera memasuki kondisi kritis bila kegiatan tetap berjalan dengan pola business as usual, dan Sulawesi sudah dipastikan menjadi jauh lebih rentan daripada masa-masa sebelumnya.  Lebih lanjut Gusti Muhammad Hatta mengatakan, “Margin biaya sosial dan lingkungan yang timbul akibat pembangunan fisik dan ekonomi pada masa mendatang akan jauh lebih tinggi daripada sebelumnya”.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional disusun dengan memuat : (1) rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, (2) pemeliharaan dan perlindungan kualitas/fungsi lingkungan hidup, (3) pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, dan pelestarian sumberdaya alam, dan (4) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.  Instrumen lingkungan hidup di bidang perencanaan seperti KLHS dan RPPLH akan diterapkan berdasarkan strategi berikut :
  1. Target jangka pendek (transisi 1 tahun): penerapan KLHS bagi Rencana Tata Ruang Wilayah daerah yang direvisi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah baru yang harus disusun dengan pola pendekatan asistensi.
  2. Target jangka menengah (5 tahun) : penerapan KLHS dalam perencanaan sektoral, dan pengembangan kapasitas sumberdaya manusia yang memahami teknik dan cara mitigasi dampak, penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan perencanaan lingkungan pada seluruh aspek perencanaan pembangunan formal maupun non-formal di Indonesia
  3. Target jangka panjang (20 tahun ke depan) : (a) prosedur perencanaan pembangunan formal telah mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara proporsional, efektif, dan komprehensif, dan (b) mendorong internalisasi KLHS ke dalam proses perencanaan pembangunan formal
Saat ini KLHS telah diberlakukan sebagai salah satu persyaratan dalam tata cara alih fungsi hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 10 Tahun 2010, salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rencana tata ruang sebagaimana diatur dalam PP No. 15 Tahun 2010, dan akan segera ditetapkan pedoman umumnya pada tahun 2010. Acara ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan sekitar 300 undangan yang berasal dari berbagai lembaga pemerintah lainnya, yaitu Departemen PU, Bappenas, seluruh perwakilan Bappeda dan Badan Bengelolaan Lingkungan Hidup, serta dinas Tata Ruang Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar: