Kamis, 12 November 2009

HASIL RAKERNAS AMDAL 2009 Di Manado, 15-17 Juli 2009

Kamis, 12 November 2009 0
PENYELENGGARAAN :
  • Peserta dihadiri seluruh stakehoder AMDAL yang terdiri dari wakil BLH Provinsi, BLH/kantor Kab/Kota, Pemrakarsa, BKPSL, konsultan penyusun dan LSM. Jumlah peserta 400 – 450 orang
  • Penyelenggaraan à selama 3 hari dari 15-17 Juli 2009 di Manado

LISENSI :
Lisensi komisi penilai AMDAL Kabupaten/Kota berlaku efektif mulai tanggal 16 Juli 2009.
  • Artinya: Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota yang belum memiliki lisensi, tidak dapat melakukan penilaian dokumen AMDAL yang disampaikan kepada komisi penilai setelah tanggal 16 Juli 2009, dan untuk sementara dilakukan penilaiannya oleh komisi penilai AMDAL Provinsi
  • Bagi dokumen AMDAL yang sudah diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/ Kota sebelum tanggal 16 Juli 2009 dapat diteruskan penilaiannya sampai dengan diterbitkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
  • BLH Provinsi diminta untuk segera membentuk tim terpadu lisensi guna dapat segera memproses verifikasi lisensi dan menetapkan kriteria standard masing-masing provinsi
  • Instansi lingkungan hidup kabupaten/ kota diminta segera memenuhi persyaratan lisensi dan menyempaikan permohonan lisensi kepada BLH Provinsi masing-masing
Diharapkan dukungan dari Depdagri berupa :
  • mendukung lisensi dengan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menempatkan staf yang sesuai background dan tidak cepat melakukan mutasi staf
  • memberi dukungan kepada daerah dalam anggaran biaya institusi LH


SERTIFIKASI & REGISTRASI :
  • Sertifikasi & registrasi di bidang AMDAL akan berlaku efektif tanggal 11 November 2009.
  • Dokumen KA ANDAL baru yang diajukan pada seluruh komisi penilai AMDAL di Indonesia yang disusun oleh personil dan konsultan penyusun yang belum tersertifikasi dan teregistrasi tidak dapat dinilai.
  • Dokumen AMDAL yang telah diproses oleh komisi penilai AMDAL sebelum tanggal 11 November 2009 diselesaikan penilaiannya walaupun personil dan konsultan penyusun yang belum tersertifikasi dan teregistrasi tidak dapat dinilai
  • Diminta kepada seluruh stakeholder AMDAL untuk menginformasikan persyaratan sertifikasi personil dan registrasi konsultan dan lembaga diklat penyusun AMDAL
  • Diminta kepada personil, konsultan dan lembaga peIatihan penyusun dokumen AMDAL segera melakukan sertifikasi dan registrasi

DPPL :
  • Pada tanggal 25 September 2009 adalah tanggal terakhir KLH menerbitkan surat penetapan kegiatan wajib DPPL.
  • Diminta kepada instansi LH Kabupaten/ Kota untuk segera mendata dan mendaftarkan kepada BLH Provinsi dan KLH sebelum batas waktu tersebut
  • Diminta kepada stakeholder AMDAL untuk membantu menyebarluaskan informasi tentang DPPL ini dan memanfaatkan kesempatan DPPL ini sebelum pengaturan sanksi hukum pelanggaran AMDAL diberlakukan

SISTEM INFORMASI
  • KLH sedang mengembangkan sistem informasi Dokumentasi AMDAL dan UKL UPL (DADU) untuk kepentingan sekretariat komisi dan pemrakarsa
  • Untuk mempersiapkan implementasi DADU diharapkan Instansi LH Kabupaten/ Kota dan BLH Provinsi menyiapkan sarana prasarana untuk system informasi
  • KLH akan memberikan bantuan atau pembinaan teknis dalam penbangunan sistem informasi di daerah

BINWAS & PENNILAIAN
  • Komisi penilai AMDAL Kabupaten/ Kota melaksanakan lisensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • BLH Provinsi : 1. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
    kabupaten/kota. 2. Menyediakan anggaran biaya untuk pembinaan dan pengawasan
  • KLH : 1. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap provinsi. 2. Menyediakan anggaran biaya untuk pembinaan dan pengawasan. 3. Perlu melakukan pengumuman status kinerja komisi penilai
    provinsi, kabupaten/kota
  • Perlu dibentuk Asosiasi AMDAL untuk menyepakati beberapa hal
    yang terkait dengan perkembangan AMDAL

Pasal 26, PP 27/ 1999
Pada prinsipnya konsep Permen dapat diterima dengan beberapa catatan :
  • memperjelas kriteria perubahan disain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong serta jenis pendekatan AMDAL (tunggal, terpadu atau kawasan)
  • memperhatikan batas wilayah studi;
  • mekanisme lebih sederhana dengan pertimbangan Tim Teknis;
  • melalui mekanisme adendum RKL RPL

UKL - UPL
Secara aklamasi konsep Permen tentang UKL UPL yang akan memberikan pedoman untuk membagi kegiatan wajib UKL – UPL dengan dilengkapi dokumen dan hanya surat
pernyataan “SPPL” dapat diterima dengan beberapa penyempurnaan pada draft yang akan dilakukan oleh KLH Disepakati 5 langkah tahapan mekanisme penapisan UKL - UPL

AMDAL & Tata Ruang
  • Ketidaksinkronan tata ruang dalam proses penilaian AMDAL disikapi dengan tetap mengacu peraturan tata ruang terkait dengan meminta pertimbangan dari BKPRN/ BKPRD dan koordinasi instansi sektor terkait
  • Perlu dibuat mekanisme koordinasi antara komisi penilai AMDAL dan BKPRN/ BKPRD
  • Perlu dilakukan penguatan kapasitas dan keterlibatan BLH sebagai anggota BKPRD

SISTEM STANDARISASI DAN REGISTRASI KOMPETENSI PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL

Jum'at 6 Pebruari 2009 bertempat di kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan pada November 2008. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 11 November 2009.

Dari sisi kebijakan pengembangan kapasitas dan profesionalisme, peraturan ini merupakan tindak lanjut pengaturan yang lebih spesifik dibidang lingkungan sesuai dengan PERMENLH No. 06 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standarisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan. Kebijakan umum KLH yang tertuang dalam Permenlh No. 06/2006 adalah pengembangan kapasitas dan kompetensi para pelaku pengelolaan lingkungan hidup dalam kerangka kebijakan peningkatan akuntabilitas dan mutu jasa bidang pengelolaan lingkungan. Arah pengembangan dituju pada 3 (tiga) pihak 'pelaku' yang berperan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu: Pemerintah, industri dan pihak profesional (penyedia jasa bidang lingkungan).

Bagi pihak pemerintah, KLH telah mengembangkan sistem standarisasi kompetensi bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) baik PPLH pusat maupun PPLH daerah. Bagi pihak industri, KLH bersama dengan Departemen Perindustrian dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat (sebagai pioner) mengembangkan dan menerapkan sistem standarisasi kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Lingkungan, yaitu untuk bidang pengendalian pencemaran air dan pengendalian pencemaran udara.

Sedangkan bagi pihak profesional, KLH telah menetapkan 2 PERMENLH, yaitu untuk bengkel dan teknisi jasa retrofit dan recycle pada sistem refrigerasi yang diatur melalui PERMENLH No. 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi dan PERMENLH No. 11 Tahun 2008 yang mengatur kompetensi profesional penyusun dokumen AMDAL.

Dari sisi kebijakan standarisasi Amdal, sasaran peningkatan kompetensi ditujukan untuk 3 pihak dalam pelaksanaan sistem Amdal, yaitu komisi penilai, penyusun dan diklat Amdal. Untuk penyusun diberlakukan sistem standarisasi dan registrasi kompetensi. Untuk diklat Amdal diberlakukan sistem registrasi kompetensi sedangkan untuk komisi penilai akan diberlakukan sistem lisensi untuk menilai dokumen Amdal.

Secara ringkas, substansi pengaturan dalam PERMENLH No. 11 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
A. Standar kompetensi personil penyusun dokumen AMDAL.
B. Persyaratan kompetensi lembaga penyedia jasa/konsultan penyusun dokumen AMDAL.
C. Sertifikasi kompetensi bagi personil penyusun dokumen AMDAL.
D. Registrasi kompetensi bagi lembaga jasa penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL [konsultan AMDAL].
E. Registrasi kompetensi bagi lembaga penyelenggara pelatihan penyusunan dokumen AMDAL [diktat penyusunan AMDAL].

Untuk pengaturan lebih rinci dapat dilihat di PERMENLH No. 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (peraturan dan informasi persiapan penerapan peraturan tersebut dapat di unduh di website http://kompetensilingkungan.menlh.go.id.

sumber: www.menlh.go.id

Undangan Pertemuan Alumni STTL Se-Jabodetabeka

Mengundang Alumni STTL se-jabodetabeka pada :

Hari / Tgl  : Sabtu, 21 November 2009.
Pukul : 10.00 WIB.
Tempat :  Rumah makan padang “Simpang Raya”
Jl. Raya Bogor (Pasar Induk Kramat Jati)
Acara : Membahas Program Kerja dan rencana pembentukan Badan Usaha

Rute :
dari pusat grosir cililitan naik angkot kearah pasar rebo
dari jatinegara naik angkot 06a
dari blok M naik Kopaja 57
dari ragunan naik T15Aa mobil merah
dari Depok, naik KA turun di stasiun Kalibata, lanjut naik angkot Kopaja 57 yang dari arah blok M

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Ira 081328328378 – ira.juliet@yahoo.co.id atau
Leo 081315308584 - leopoldsihombing@yahoo.com

Kamis, 22 Oktober 2009

Temu Alumni STTL Se-Jabodetabek

Kamis, 22 Oktober 2009 0

ISI DATA ALUMNI


     
   
   
     
Data Alumni yang masuk, silahkan pilih format : Grid, RSS, dan Exel. Hasil Revisi Data Alumni dalam format Web

KRITIK DAN SARAN


     
   
   
     
Untuk lihat kritik dan saran yg masuk, silahkan klik disini
 
◄Design by Pocket Distributed by Deluxe Templates