Selasa, 13 April 2010

Izin Lingkungan Bukan Ancaman

Selasa, 13 April 2010 | 04:15 WIB
Jakarta, Kompas -  Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin lingkungan sebagai syarat pemberian izin usaha/kegiatan bukan ancaman bagi bisnis serta investasi, sebaliknya justru menjamin kepastian hukum di bidang lingkungan hidup.
Deputi I Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Roosita mengakui, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sempat dipertanyakan. ”Yang mempertanyakan mulai dari instansi pemerintah pemberi izin lainnya sampai kalangan usaha. Mereka takut izin lingkungan memperumit proses perizinan,” kata Hermien di Jakarta, Senin (12/4).
Hermien menyatakan, ”Izin itu justru memberikan kepastian hukum bagi pengusaha bahwa sejak awal mereka telah memenuhi semua ketentuan di bidang lingkungan hidup,” katanya.
Izin lingkungan yang termuat dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggabungkan proses pengurusan keputusan kelayakan lingkungan hidup, izin pembuangan limbah cair, dan izin limbah bahan beracun berbahaya (B3).

”Dahulu keputusan kelayakan lingkungan hidup diurus di awal kegiatan usaha. Tambang, misalnya, diurus sebelum pembangunan konstruksi tambang. Setelah konstruksi selesai, pengusaha harus mengurus izin pembuangan limbah cair dan B3. Sekarang ketiga perizinan itu digabungkan, diurus satu kali menjadi izin lingkungan. Syaratnya jelas, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tanpa ketiga dokumen, izin lingkungan tak akan diberikan,” katanya.
Direktur Eksekutif Indonesian Center For Enviromental Law (ICEL) Rino Subagyo menilai, penolakan lebih karena perubahan tata urutan pemberian izin kegiatan atau usaha.
”Izin lingkungan menjadi prasyarat izin usaha. Jika ada pejabat publik memberikan izin usaha kepada pemohon yang tidak memiliki izin lingkungan, maka pejabat publik itu bisa dipidana. Itu yang membuat sejumlah pihak mempertanyakan,” kata Rino.
Rino menjelaskan, ”Dengan UU Lingkungan yang baru, izin lingkungan bukan birokrasi perizinan, tetapi merupakan instrumen pengendalian dan pengawasan risiko lingkungan dari berbagai kegiatan,” katanya.
Rino mengatakan, di masa lalu banyak usaha berjalan tanpa amdal. ”Sekarang tertutup kemungkinan suatu kegiatan usaha bisa berjalan tanpa amdal. Izin lingkungan justru menghindarkan pengusaha dari ekonomi biaya tinggi karena cukup mengurus izin di bidang lingkungan satu kali saja,” katanya. (ROW)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/13/04154657/izin.lingkungan.bukan.ancaman

Tidak ada komentar: