Selasa, 09 Oktober 2007

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA ALUMNI SEKOLAH TINGGI TEKNIK LINGKUNGAN
YAYASAN LINGKUNGAN HIDUP
YOGYAKARTA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar Keluarga Alumni STTL “YLH” yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah mereka sebagaimana termaksud dalam pasal 7 Anggaran Dasar Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Pendftaran anggota biasa dan keterhormatan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Keluarga Alumni STTL “YLH”.
3. Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui Keluarga Alumni STTL Cabang, dan formulir pendaftaran akan kirimkan langsung dari Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang kepada Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”. Dalam hal terakhir, Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang memperoleh salinannya/tembusannya.
4. Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” akan mengirimkan surat penerimaan atau penolakan untuk menjadi anggota, selambat-lambatnya (satu) bulan setelah formulir tersebut diterima oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH”. Apabila jangka waktu di atas terlampaui permohonan menjadi anggota dianggap diterima.
5. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.

Pasal 3
Setiap anggota wajib untuk :
1. Menjunjung tinggi asas, tujuan dan nama Keluarga Alumni STTL “YLH”;
2. Memberi saran dan ikut serta mengembangkan Keluarga Alumni STTL “YLH”;
3. Mentaati dan melaksanakan segala keputusan Keluarga Alumni STTL “YLH”;
4. Membayar iuran anggota Keluarga Alumni STTL “YLH”.

Pasal 4
1. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara dan hak untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.
2. Setiap anggota kehormatan warga Negara Indonesia mempunyai hak bicara dan hak untuk dipilih sebagai Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH”, tetapi tidak mempunyai hak suara.
3. Setiap anggota kehormatan warga Negara bukan Indonesia mempunyai hak bicara, tetapi tidak berhak dipilih menjadi Pengurus, dan tidak mempunyai hak suara.

Pasal 5
Keanggotaan berhenti bila :
1.Atas permintaannya sendiri secara tertulis;
2.Meninggal dunia;
3.Atas Keputusan Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”

Pasal 6
1. Dewan Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat memutuskan pemberhentian anggota atas alasan-alasan sebagai berikut:
a. Karena tindakan atas sikap yang merugikan kepentingan Negara;
b. Karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Keluarga Alumni STTL “YLH”;
c. Karena tindakan yang merugikan Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Keputusan pemberhentian anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” diambil setelah diberi peringatan dan mendengar pembelaan dari anggota yang bersangkutan.
3. Anggota yang sudah berhenti dapat direhabilitasi kembali.

BAB III
KONGRES
Pasal 7

1. Kongres diadakan 1 ( satu) kali dalam 3 tahun dan diikuti oleh anggota Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” akan menentukan waktu dan agenda Kongres dan mencantumkan dalam undangan kepada seluruh anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanakan Kongres.
3. 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Kongres, Ketua Umum Keluarga Alumni STTL “YLH” membentuk Panitia Pelaksanaan Kongres yang bertugas mengatur penyelenggaraan Kongres.

Pasal 8
1. Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh 1/2 ( satu per dua) dari jumlah anggota, apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, Kongres akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Kongres dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
2. Setiap Keputusan dalam Kongres diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara musyawarah menemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

Pasal 9
PEMILIHAN KETUA UMUM
1. Ketua Umum Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali. Kongres untuk memilih Ketua Umum periode berikutnya akan dipimpin oleh Ketua Umum Keluarga Alumni STTL “YLH” periode berjalan.
2. Setiap anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat mengajukan calon Ketua Umum yang didukung sekurang-kurangnya 5 DPC, kepada Panitia Pelaksanaan Kongres selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Kongres.
3. Setiap calon yang terpilih pada Kongres tersebut, akan mendapat kesempatan berbicara dalam Kongres untuk mengemukakan rancangan program kerja masing-masing.
4. Keputusan Kongres dalam memilih Ketua Umum diambil berdasarkan suara terbanyak, dari seluruh anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih.

BAB IV
PIMPINAN KELUARGA ALUMNI STTL “YLH”
Pasal 10

1. Pimpinan Keluarga Alumni STTL “YLH” terdiri dari :

a. Dewan Penasehat;
b. Pengurus.
2. Dewan Penasehat terdiri dari :
a. Dewan Penasehat Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” ;
b. Dewan Penasehat Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”;
3. Pengurus terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”;
b. Dewan Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”;

Pasal 11
DEWAN PENASEHAT

1. Dewan Penasehat terdiri dari seorang Ketua, dan sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang anggota. Masa Jabatan Dewan Penasehat adalah 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
2. Dewan Penasehat Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH” dipilih oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH”, sedangkan Dewan Penasehat Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang dipilih oleh Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”.
3. Ketua STTL “YLH” secara ex-officio menjadi salah satu anggota Dewan Penasehat Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.

Pasal 12
Tugas pokok Dewan Penasehat adalah memberikan petunjuk dan saran yang dipandang perlu kepada Pengurus tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam pelaksanaan program dan kegiatan Keluarga Alumni STTL “YLH” untuk pencapaian tujuan Keluarga Alumni STTL “YLH” sesuai Anggaran Dasar.

Pasal 13
1. Dewan Penasehat mengadakan rapat atau pertemuan sesuai dengan kebutuhan Dewan Penasehat.
2. Rapat Dewan Penasehat akan dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat atau oleh salah seorang anggota dalam hal Ketua berhalangan hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Dewan Penasehat. Apabila jumlah yang hadir tidak mancapai quorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 ( satu) jam dan setelah itu dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
3. Keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

Pasal 14
PENGURUS

1. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Kongres, Ketua Umum terpilih harus sudah lengkapi Kepengurusan dan memberitahukan secara resmi kepada DPC Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Masa Jabatan Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 15
Tugas pokok Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kongres dan program-program Keluarga Alumni STTL “YLH”.
2. Menyusun dan melaksanakan program kerja Keluarga Alumni STTL “YLH” dalam periode kepengurusannya.
3. Memberikan laporan secara berkala kepada anggota dan kepada Dewan Penasehat melalui Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang.
4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama dengan instansi dan atau badan lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan program dan pencapaian tujuan Keluarga Alumni STTL “YLH”.

Pasal 16
1. Rapat Pengurus Harian dan Pengurus Inti akan dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua lainnya dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Pengurus jumlah yang hadir tidak mancapai quorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah.
2. Keputusan rapat adalah dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

BAB V

CABANG
Pasal 17
1. Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat mendirikan cabang-cabang di setiap propinsi di seluruh Indonesia dan di luar Negeri apabila dianggap perlu.
2. Di setiap propinsi hanya ada satu Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang yang tempat kedudukannya ditentukan oleh rapat anggota.
3. Pengurus Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” Cabang serta disahkan oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”.
4. Masa jabatan Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” adalah 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 18
1. Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” akan mengadakan rapat umum anggota Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” akan mengundang seluruh anggota yang ada dalam lingkungan kewenangannya, anggota kehormatan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal penyelenggaraan rapat.
3. Rapat akan dipimpin oleh Ketua Pengurus Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” dan Sekretaris Keluarga Alumni STTL “YLH” apabila yang bersangkutan berhalangan pimpinan rapat dipilih dari mereka yang hadir.
4. Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per dua jumlah anggota, termasuk anggota yang mewakilkan kehadirannya kepada anggota lainnya dengan surat kuasa. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) Jam, dan setelah itu rapat akan tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
5. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir, termasuk suara anggota yang mewakilkan haknya kepada anggota yang lainnya dengan surat kuasa.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 19
1. Setiap anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” wajib membayar iuran awal yang hanya dibayar satu kali dan uang iuran tahunan anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.
2. Setiap anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” menyerahkan langsung uang iuran anggota kepada Keluarga Alumni Pusat STTL “YLH”, atau melalui Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH”.
3. Alokasi iuran anggota untuk Keluarga Alumni Cabang STTL “YLH” ditetapkan oleh Pengurus Pusat setelah musyawarah dengan DPC.

Pasal 20
1. Pengunaan dan tatacara pencatatan keuangan diatur dan ditentukan oleh Pengurus dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL kepada Kongres dan oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang kepada Rapat Anggota dan Pengurus Pusat.
2. Laporan keuangan Pengurus Keluarga Alumni STTL akan diperiksa oleh Akuntan Publik secara berkala setiap tahun bila diperlukan.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Penasehat.


Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta

Pada Tanggal : 31 Mei 2003

Tidak ada komentar: