Selasa, 09 Oktober 2007

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
KELUARGA ALUMNI SEKOLAH TINGGI TEKNIK LINGKUNGAN
YAYASAN LINGKUNGAN HIDUP
YOGYAKARTA

MUKADIMAH



Bahwasannya bagi kemajuan kebudayaan umat manusia pada umumnya dan kemajuan masyakarat Indonesia pada khususnya harus diusahakan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta harus dilaksanakan modernisasi tanpa meninggalkan kepribadian bangsa, dengan secara cerdas, dewasa serta jujur dalam satu program Pembangunan Nasional yang berwawasan lingkungan.
Bahwa Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya adalah suatu usaha pembaharuan yang berlanjut dan berkesinambungan.
Bahwasanya Pembangunan Nasional tersebut meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dalam pelaksanaanya memerlukan partisipasi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwasanya suatu perguruan tinggi beserta para alumni harus terpanggil untuk menjadi pelopor kemajuan kebudayaan manusia pada umumnya, pembangunan nasional serta kemajuan masyarakat Indonesia pada khususnya untuk menuju kehidupan adil, makmur, sejahtera, dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa.
Bahwasannya keluarga alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” Yogyakarta menyadari tanggung jawabnya sebagai makhluk sosial dan pemeran dalam proses pembangunan nasional tersebut, bertekad bulat untuk menyumbangkan dharma baktinya dengan cara mengamalkan pengetahuan dan pengalamannya dalam wujud pemikiran, saran-saran, langkah-langkah dan kegiatan-kegiatan di dalam suatu wadah kebersamaan dan kekeluargaan yang melembaga.
Maka dengan rakhmat Allah Yang Maha Esa dibentuklah satu organisasi dengan nama Keluarga Alumni STTL “YLH” Yogyakarta dengan maksud untuk menghimpun seluruh alumni STTL “YLH” sebagai wadah dan sarana penggalangan kesatuan dan persatuan para alumni STTL “YLH” guna melaksanakan tanggung jawab yang luhur itu, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH”,

disingkat dengan KA-STTL “YLH”.


Pasal 2
Waktu
Keluarga alumni STTL “YLH” didirikan di Yogyakarta pada tanggal 19 November 1989 (Sembilan belas November seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3
Tempat Kedudukan

Keluarga Alumni STTL “YLH” berkedudukan di Yogyakarta.



BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 4
Azas Keluarga Alumni STTL “YLH” berasaskan Pancasila


Pasal 5
Tujuan Keluarga Alumni STTL “YLH” bertujuan untuk :
1. Turut serta dan berperan aktif dalam Pembangunan Nasional yang berwawasan lingkungan;
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta meningkatkan hasil guna dan daya guna kemampuannya dengan cara mengamalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya;
3. Membina watak, dan kepribadian untuk memelihara kesatuan dan persatuan, mewujudkan kerjasama yang bulat di kalangan para alumni STTL “YLH” serta segenab civitas akademika.
4. Memelihara serta menjunjung tinggi nama Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” sebagai Almamater.

BAB III
USAHA
Pasal 6


Dalam mewujudkan tujuan tersebut Keluarga Alumni STTL “YLH” akan melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Menyampaikan saran dan pemikiran untuk mengembangkan STTL “YLH” guna menunjang pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan;
2. Mempelajari, meneliti, memajukan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia;
3. Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung jawab sosial para alumni STTL “YLH”;
4. Menyelenggarakan dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga / instansi yang sesuai tujuannya di dalam maupun di luar negeri;
5. Melakukan usaha-usaha lain yang sah untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7


Anggota Keluarga Alumni STTL “YLH” terdiri dari :
1. Anggota Biasa;
2. Anggota Kehormatan.

Pasal 8
Tercatat sebagai Anggota Biasa Keluarga Alumni STTL “YLH” adalah para alumni yang pernah menamatkan satu jenjang formal dari, atau terdaftar secara sah sebagai lulusan dari, atau yang mendapat gelar kesarjanaan dari Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” Yogyakarta.
Pasal 9
Anggota Kehormatan adalah Warga negara Indonesia, warga negara bukan Indonesia yang berjasa dalam membangun Almamater Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” dan berjasa pada Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH” dan disetujui oleh Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH”.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 10




Keluarga Alumni STTL “YLH” mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut :
1.Kongres;
2.Dewan Penasehat;
3.Dewan Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL “YLH”;
4.Dewan Pengurus Cabang Keluarga Alumni STTL “YLH”;
5.Rapat Kerja (RAKER).


Pasal 11
KONGRES

1.KONGRES merupakan badan musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2.Dalam hal-hal khusus Keluarga Alumni STTL “YLH” dapat mengadakan KONGRES LUAR BIASA apabila :
a.Diminta oleh 50 % DPC
b.Diminta oleh KA STTL “YLH” setelah bermusyawarah dengan DPC. yang mempunyai kewenangan sama dengan KONGRES.


Pasal 12
DEWAN PENASEHAT

1.Dewan Penasehat bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan,saran dan atau nasihat kepada Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL.
2.Dewan Penasehat diangkat oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL .
3.Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari seorangKetua Dewan merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.


Pasal 13
DEWAN PENGURUS PUSAT

1.Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh Kongres.
2. Ketua Umum menyusun Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
3.Pengurus harian terdiri dari Ketua-ketua, 1 (satu) orangSekretaris Jenderal dan 1 (satu) orang Bendahara Umum sebanyak-banyaknya terdiri dari 8 (delapan) orang anggota. Pengurus Inti terdiri dari Pengurus Harian dan Ketua-ketua Departemen sebanyak-banyaknya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang anggota.
4.Pengurus Keluarga Alumni STTL bertugas melaksanakan keputusan yang ditetapkan Kongres serta menyusun rencana kerja organisasi serta memberikan laporan kegiatan dan perkembangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Kongres.
5.Apabila Ketua Umum berhalangan untuk jangka waktu tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa abatannya, Keluarga Alumni STTL akan diganti dengan ketua pengurus harian sampai masa kepengurusan berakhir.


Pasal 14
DEWAN PENGURUS CABANG

1.Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang merupakan pelaksana organisasi ditingkat Cabang, dipimpin oleh seorang Ketua Keluarga Alumni STTL Cabang yang dipilih oleh rapat anggota Cabang dan disahkan oleh Pengurus Keluarga Alumni Pusat STTL.
2.Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, 1 (satu) Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara.
3.Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang bertugas melaksanakan program-program Keluarga Alumni STTL ditingkat Cabang.
4.Apabila Ketua Keluarga Alumni STTL Cabang berhalangan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, Keluarga Alumni STTL Cabang akan dipimpin oleh seorang Ketua lainnya.


Pasal 15
RAKER
1.Pengurus Keluarga Alumni STTL berkewajiban mengadakan RAKER sekurangnya sekali dalam setahun.

2.Peserta RAKER terdiri dari Pengurus Pusat Keluarga Alumni STTL dan wakil Pengurus Keluarga Alumni STTL Cabang
3.RAKER membahas, menampung dan mengevaluasi program kerja Keluarga Alumni STTL.


Pasal 16
Kelengkapan organisasi dapat diadakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan organisasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus yang dibuat oleh Pengurus Keluarga Alumni STTL.


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
3. Usaha dan penerimaan lain yang sah.


BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang Keluarga Alumni STTL didasarkan pada lambang STTL.



BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19

Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan keputusan KONGRES atau KONGRES LUAR BIASA.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 20

Pembubaran organisasi Keluarga Alumni STTL hanya dapat dilakukan oleh keputusan KONGRES yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau peraturan Keluarga Alumni STTL.


Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 31 Mei 2003

Tidak ada komentar: