Kamis, 12 November 2009

HASIL RAKERNAS AMDAL 2009 Di Manado, 15-17 Juli 2009


PENYELENGGARAAN :
  • Peserta dihadiri seluruh stakehoder AMDAL yang terdiri dari wakil BLH Provinsi, BLH/kantor Kab/Kota, Pemrakarsa, BKPSL, konsultan penyusun dan LSM. Jumlah peserta 400 – 450 orang
  • Penyelenggaraan à selama 3 hari dari 15-17 Juli 2009 di Manado



LISENSI :
Lisensi komisi penilai AMDAL Kabupaten/Kota berlaku efektif mulai tanggal 16 Juli 2009.
  • Artinya: Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota yang belum memiliki lisensi, tidak dapat melakukan penilaian dokumen AMDAL yang disampaikan kepada komisi penilai setelah tanggal 16 Juli 2009, dan untuk sementara dilakukan penilaiannya oleh komisi penilai AMDAL Provinsi
  • Bagi dokumen AMDAL yang sudah diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/ Kota sebelum tanggal 16 Juli 2009 dapat diteruskan penilaiannya sampai dengan diterbitkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
  • BLH Provinsi diminta untuk segera membentuk tim terpadu lisensi guna dapat segera memproses verifikasi lisensi dan menetapkan kriteria standard masing-masing provinsi
  • Instansi lingkungan hidup kabupaten/ kota diminta segera memenuhi persyaratan lisensi dan menyempaikan permohonan lisensi kepada BLH Provinsi masing-masing

Diharapkan dukungan dari Depdagri berupa :
  • mendukung lisensi dengan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menempatkan staf yang sesuai background dan tidak cepat melakukan mutasi staf
  • memberi dukungan kepada daerah dalam anggaran biaya institusi LH


SERTIFIKASI & REGISTRASI :
  • Sertifikasi & registrasi di bidang AMDAL akan berlaku efektif tanggal 11 November 2009.
  • Dokumen KA ANDAL baru yang diajukan pada seluruh komisi penilai AMDAL di Indonesia yang disusun oleh personil dan konsultan penyusun yang belum tersertifikasi dan teregistrasi tidak dapat dinilai.
  • Dokumen AMDAL yang telah diproses oleh komisi penilai AMDAL sebelum tanggal 11 November 2009 diselesaikan penilaiannya walaupun personil dan konsultan penyusun yang belum tersertifikasi dan teregistrasi tidak dapat dinilai
  • Diminta kepada seluruh stakeholder AMDAL untuk menginformasikan persyaratan sertifikasi personil dan registrasi konsultan dan lembaga diklat penyusun AMDAL
  • Diminta kepada personil, konsultan dan lembaga peIatihan penyusun dokumen AMDAL segera melakukan sertifikasi dan registrasi

DPPL :
  • Pada tanggal 25 September 2009 adalah tanggal terakhir KLH menerbitkan surat penetapan kegiatan wajib DPPL.
  • Diminta kepada instansi LH Kabupaten/ Kota untuk segera mendata dan mendaftarkan kepada BLH Provinsi dan KLH sebelum batas waktu tersebut
  • Diminta kepada stakeholder AMDAL untuk membantu menyebarluaskan informasi tentang DPPL ini dan memanfaatkan kesempatan DPPL ini sebelum pengaturan sanksi hukum pelanggaran AMDAL diberlakukan

SISTEM INFORMASI
  • KLH sedang mengembangkan sistem informasi Dokumentasi AMDAL dan UKL UPL (DADU) untuk kepentingan sekretariat komisi dan pemrakarsa
  • Untuk mempersiapkan implementasi DADU diharapkan Instansi LH Kabupaten/ Kota dan BLH Provinsi menyiapkan sarana prasarana untuk system informasi
  • KLH akan memberikan bantuan atau pembinaan teknis dalam penbangunan sistem informasi di daerah

BINWAS & PENNILAIAN
  • Komisi penilai AMDAL Kabupaten/ Kota melaksanakan lisensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • BLH Provinsi : 1. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
    kabupaten/kota. 2. Menyediakan anggaran biaya untuk pembinaan dan pengawasan
  • KLH : 1. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap provinsi. 2. Menyediakan anggaran biaya untuk pembinaan dan pengawasan. 3. Perlu melakukan pengumuman status kinerja komisi penilai
    provinsi, kabupaten/kota
  • Perlu dibentuk Asosiasi AMDAL untuk menyepakati beberapa hal
    yang terkait dengan perkembangan AMDAL

Pasal 26, PP 27/ 1999
Pada prinsipnya konsep Permen dapat diterima dengan beberapa catatan :
  • memperjelas kriteria perubahan disain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong serta jenis pendekatan AMDAL (tunggal, terpadu atau kawasan)
  • memperhatikan batas wilayah studi;
  • mekanisme lebih sederhana dengan pertimbangan Tim Teknis;
  • melalui mekanisme adendum RKL RPL

UKL - UPL
Secara aklamasi konsep Permen tentang UKL UPL yang akan memberikan pedoman untuk membagi kegiatan wajib UKL – UPL dengan dilengkapi dokumen dan hanya surat
pernyataan “SPPL” dapat diterima dengan beberapa penyempurnaan pada draft yang akan dilakukan oleh KLH Disepakati 5 langkah tahapan mekanisme penapisan UKL - UPL

AMDAL & Tata Ruang
  • Ketidaksinkronan tata ruang dalam proses penilaian AMDAL disikapi dengan tetap mengacu peraturan tata ruang terkait dengan meminta pertimbangan dari BKPRN/ BKPRD dan koordinasi instansi sektor terkait
  • Perlu dibuat mekanisme koordinasi antara komisi penilai AMDAL dan BKPRN/ BKPRD
  • Perlu dilakukan penguatan kapasitas dan keterlibatan BLH sebagai anggota BKPRD

Tidak ada komentar: